SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang mempunyai mekanisme baru untuk mencegah serta menekan kasus tindak kekerasan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan. Pemkab melalui Dinas Pendidikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang memiliki tugas dan kewenangan cukup besar dalam menangani kasus tindak kekerasan di lingkup sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menjelaskan, TPPK memiliki tugas cukup banyak. Diantaranya adalah memberikan usulan program pencegahan kekerasan, melakukan sosialisasi program pencegahan kekerasan anak, menindaklanjuti laporan kekerasan anak di sekolah, melakukan tindakan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan anak di sekolah dan memberitahukan kepada orang tua atau wali murid yang terlibat kekerasan.
Kemudian, mereka juga memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan, memberikan rujukan bagi korban, memberikan rekomendasi pendidikan anak bila ada siswa yang terlibat kekerasan berhadapan dengan hukum dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada dinas Pendidikan, melalui kepala satuan pendidik.
“Diharapkan, dengan adanya Satgas TPPK ini, tidak ada lagi kasus kekerasan atau pun bullying terhadap anak di lingkungan sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana saat mengukuhkan Satgas TPPK di gedung serba guna Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin (29/1).
Dadan menyatakan anggota TPPK terdiri dari, para guru, wali murid, dan komite sekolah. Untuk TPPK Kabupaten Tangerang, saat ini sebanyak 13 orang, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. Lebih jelas, kata Dadan terkait wewenang TPPK diantaranya, melakukan pemanggilan dan meminta keterangan, korban, saksi, terlapor, dan orang tua atau wali murid.
Lalu, berkoordinasi satuan pendidik lain apabila kasus kekerasan melibatkan sekolah lain. Dan terakhir, melakukan koordinasi dengan pihak lain untuk melakukan pemulihan dampak kekerasan, termasuk psikolog, medis dan profesi lain sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Cegah Rabies, Pemkab Tangerang Gelar Vaksinasi Hewan Gratis
Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan pembentukan TPPK sangatlah positif. Dan, layak untuk didukung karena bertujuan untuk melakukan pencegahan dan menangani tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Andi menjelaskan Satgas TPPK Tingkat Kabupaten Tangerang mempunyai dua aspek yang harus dilaksanakan yaitu aspek pencegahan dan penanganan kekerasan. Untuk itu, dia minta segenap TPPK menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab sehingga mampu menciptakan atmosfer belajar yang positif.
“Saya juga minta kepada tim satuan tugas ini kiranya melakukan pencegahan kekerasan maupun perundungan di sekolah kita masing-masing. Karena lebih baik kita itu mencegah daripada mengobati,” kata Andi.
Dia berpesan kepada segenap Satgas TPPK saling menguatkan kerja sama, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan secara menyeluruh.
“Karena itu sekali lagi saya berpesan pada tim ini harus bekerja sama dengan seluruh pihak unsur OPD terkait dan juga stakeholder lainnya dan junjung tinggi profesionalitas,” pesannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman menambahkan, sepanjang tahun 2023 kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 69 kasus. Namun, menurut Asep kasus tersebut terbilang menurun, apabila dibandingkan tahun 2022.
Baca Juga: Kecam Kekerasan Terhadap Persib U-18 di Rest Area Batang, ILeague Minta Pelaku Dipidanakan
“Untuk kekerasan terhadap anak mencapai 69 kasus. Ini turun dibandingkan tahun 2022. Mudah-mudahan di tahun 2024 juga terus menurun, ” ucapnya. (alfian)

















