SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sejumlah aktivis memprotes penetapan komisioner KPU Lebak periode 2024-2029 lantaran berdomisili dari luar Lebak. Mereka pun mempertanyakan integritas para penyelenggara pemilu di Bumi Multatuli itu.
Kelima komisioner yang baru saja terpilih yakni Agus Sugama, Ade Jurkoni, Deni Wahyudin, Dewi Hartini, dan Iim Muhaemin. Untuk diketahui, dari lima anggota KPU Lebak terpilih yang dilantik pada tanggal 3 Februari 2024 lalu, satu orang di antaranya merupakan petahana. Sedangkan dua orang lainnya mantan anggota Bawaslu Lebak, yakni Ade Jurkoni dan Deni Wahyudin. Ada pun dua anggota KPU yang baru yaitu Iim Muhaemin dan Dewi Hartini merupakan pendatang baru yang tak berdomisili Lebak.
“Kita pesimis pemilu 2024 akan berjalan dengan baik, jujur, dan adil. Apalagi, proses rekrutmen anggota KPU diduga sarat kepentingan partisan. Bahkan, ketua KPU Lebak yang baru Dewi Hartini dinilai tidak memiliki pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan,” kata Sahrul Gunawan, aktivis HMI MPO Cabang Lebak, Senin (5/2/2024).
Sahrul mengatakan, dirinya akan mengawal kinerja KPU Lebak yang baru dilantik. Jika terbukti ada anggota KPU yang tidak profesional maka pihaknya akan melaporkan komisioner tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kita pasti akan kawal. Apalagi, saat ini Pemilu 2024 memasuki masa krusial dan hanya sembilan hari lagi menuju pencoblosan,” tegasnya.
Tak hanya datang dari HMI-MPO Cabang Lebak, aktivis Kumala Lebak Akhmad Hakim pun menyoroti terpilihnya dua orang komisioner KPU Lebak tersebut. Katanya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 / 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota khususnya Pasal 5 ayat (1) point g yaitu berdomisili di daerah wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.
“Ketika, ada anggota KPU Kabupaten Lebak terpilih dan KTP-nya berasal dari kabupaten/kota di luar Kabupaten Lebak, ini jelas pelanggaran dan tim seleksi tidak mengindahkan dan/atau menjalankan Peraturan KPU,” tulis hakim di media sosialnya @Akhmad Hakim. “Apakah ada unsur kesengajaan “? sambung Hakim.
Baca Juga: KPU Lebak Sosialisasikan e-Voting, Pemilih Pemula Antusias Ikuti Simulasi
Dalam hal ini, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Akhmad Haki meminta, warga Kabupaten Lebak patut mengklarifikasi bahkan menggugat KPU pusat untuk membatalkan penetapan anggota KPU Kabupaten Lebak terpilih yang berasal dan berdomisili di luar Kabupaten Lebak. “Dipastikan akan ada gelombang aksi demo yang dilakukan terus menerus baik di KPU Kabupaten Lebak, KPU Provinsi dan KPU Pusat,” tandasnya.(mulyana)
