SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang diduga melakukan pelanggaran saat proses masa kampanye pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Bawaslu Kota Tangerang yang menemukan ASN memakai kendaraan berpelat merah saat berkampanye.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan hasil temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan ASN itu lantaran memakai kendaraan berpelat merah saat berkampanye. “Hasil temuan dan pengawasan kita, ada saat kampanye diduga memakai mobil pelat merah,” ujar, Komarrulloh, Minggu, (11/2/2024).
Kata Komarulloh, saat ini pihaknya telah mengirim surat terkait temuan tersebut ke dinas terkait serta melakukan pendataan terhadap mobil pelat merah yang dibawa saat kampanye. “Sudah kita layangkan ke dinas berwenang akan adanya pelanggaran tersebut,”ucapnya.
Selain itu pihaknya juga menemukan adanya dugaan salah satu calon legislatif (caleg) yang berkampanye di rumah ibadah di wilayah Kota Tangerang. “Ada juga dugaan kampanye di rumah ibadah. Temuan kita baru satu orang, dan itu juga lagi diproses,” terangnya.
Pj Walikota Tangerang, Nurdin menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut. Menurutnya, jika benar adanya ASN Kota Tangerang yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti tentu akan dilakukan klarifikasi siapa yang melaksanakan, mobil dinas siapa, nanti tentu akan ada tim dari penegakkan disiplin ASN yang akan melaksanakan tugas tersebut kalo itu dari ASNnya Kota Tangerang,”pungkasnya. (mg05)
Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Gandeng KNPI, Dorong Kelas Pemilu untuk Pemuda
























