SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bawaslu Kota Tangerang hingga saat ini telah menemukan 4 kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024. Yang terbaru, pelanggaran berupa politik uang atau money politic dan pemberian sembako yang dilakukan oleh dua orang caleg.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, pihaknya kembali menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh 2 caleg di dua lokasi yang berbeda dengan membagikan uang di dalam amplop dan pembagian sembako. “Hari ini dugaan yang kita telusuri, yang pertama itu caleg DPR RI yang membagikan uang dalam amplop senilai Rp 50 ribu di lokasi Dapil 2 Kota Tangerang,”ungkapnya kepada SatelitNews.Com, via telepon, Senin (12/2/2024).
“Kemudian yang kedua itu temuan pembagian sembako berupa minyak yang di dalamnya disisipi stiker caleg di Dapil 1 yang memberikan minyak tersebut,”sambungnya. Komarulloh enggan membeberkan nama caleg tersebut lantaran pihaknya hingga saat ini masih melakukan penelusuran lebih lanjut. “Saat ini dugaan-dugaan pelanggaran tersebut masih kami telusuri,”ucapnya
Namun ia menyebut pelanggaran yang dilakukan kedua caleg tersebut terancam tindak pidana. Pasalnya hal itu tertuang dalam pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 / 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berisi setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. “Bagi-bagi sembako, uang dan pemberian materi lainnya itu pelanggarannya masuk pidana,” ujarnya. (mg05)
























