SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Masyarakat Anti Money Politik (MAMP) dari Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, melaporkan 3 calon legislatif dari partai NasDem ke Panwascam setempat. Laporan tersebut terkait adanya temuan politik uang atau (money politic).
Ketua Masyarakat Anti Money Politik (MAMP) Ridwan Surya Buana mengatakan, laporan yang telah disampaikan ke Panwascam tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran yang terjadi, khususnya di Dapil Zona 3 Kabupaten Lebak yang meliputi Kecamatan, Cimarga, Leuwidamar, Muncang, Sobang, Bojongmanik dan Cirinten.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dari Kampung Bongkok ada 7 amplop berisi uang 25 ribu, di amplop tersebut ada tulisan Hj Saomi Nursiawati yang merupakan caleg DPRD Lebak dari Partai NasDem zona tiga,” kata Ridwan, saat dihubungi melalui telepon seluruhnya oleh SatelitNews.Com.
“Selain itu ada lagi H Asep Awaludin sama Aminudin. Kajidannya di Sukajaya, Ngasih kalender dengan amplop berisi 100 ribu. Ini juga dari Partai NasDem,” sambung Ridwan. Dengan adanya dugaan politik uang ini dan diatur dalam undang pemilu, maka warga kata Ridwan sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Panwascam Sobang. “Sudah dilaporkan, dan kami sudah menerima surat laporannya,” katanya.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Sobang Ikbal Sukmajaya, mengatakan, awal mula ditemukannya dugaan politik uang tersebut terjadi pada tanggal 11 Februari 2024 di Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang saudara inisial H membagikan amplop berisi uang sebesar 100 ribu dan kalender H. Aminudin dan Asep Awaludin (Caleg Dapil 3). Selain dua harinya dari partai yang sama amplop bertuliskan Hj Saomi Nursiawati tersebar di masyarakat.
“Tak tahu secara jelas dibagikannya ke beberapa rumah, namun berdasarkan hasil di lapangan yang saya temukan dan hasil dari pada aduan masyarakat kami bergegas melaporkan kepada Panwas Kecamatan Sobang,” tandasnya.
Ketua Panwascam Sobang, Maman Sahroni membenarkan adanya laporan dari warga adanya dugaan politik uang. Bahkan kata Maman dirinya sudah menerima tiga laporan terkait dugaan tersebut. “Benar kamai telah menerima beberapa laporan terkait money politic, dan kami juga sudah teruskan dokumennya ke Bawaslu. Tapi memang tahapan kajiannnya kita akan lakukan di hari Kamis karena prosedurnya untuk kajian tidak bisa dilakukan pada hari pemungutan suara,” Maman menjelaskan mekanismenya.
“Jelas di atur di undang-undang nomor 7 / 2023 dan di Peraturan Bawaslu juga ada berikut sanksinya pun itu ada. Di UU 7 di 28 J larangan money politik sanksinya di pasal 25 ayat 1 itu tentang masa kampanye dan masa tenang. Untuk caleg itu bisa dicoret dari daftar caleg,” imbuhnya. Sementara hingga berita ini ditulis, SatelitNews.Com belum mendapat klarifikasi dari ketiga caleg yang dilaporkan atas tudingan politik uang tersebut. (mulyana)