SATELITNEWS.ID, SERANG–Proses konsinyasi atau menitipkan ganti rugi lahan di pengadilan untuk Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, yang berlokasi di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mulai disidangkan. Hal itu dilakukan, lantaran ada sengketa terkait keberatan harga tanah dari pemilik.
Kepala Bagian (Kabag) Bina Program Setda Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, proses sidang seharusnya sudah mulai dilaksanakan kemarin. Namun pihak tergugat dua yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa hadir dalam persidangan. Sehingga sidang ditunda, serta akan kembali dilaksanakan pada Selasa depan.
“Kalau harga, kita tetap berdasarkan hasil penilaian. Memang ada beberapa pemilik lahan yang keberatan, sudah menyampaikan surat sanggahan ke pengadilan. Jadi mungkin nanti, pokok persidangan itu terkait adanya sengketa keberatan harga tanahnya,” kata Sarudin, Kamis (18/6).
Namun Sarudin menyampaikan, Pemkab Serang pada dasarnya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pengadilan. Meskipun pihak tergugat nantinya menang di persidangan. Adapun lahan yang di konsinyasi, semuanya sebanyak 72 bidang tanah.
“Kalau kita sih mengikuti, apa yang menjadi keputusan pengadilan. Anggaran untuk lahan di tahun 2020, kurang lebih Rp25 Miliar. Semuanya sudah kita titipkan di pengadilan,” tambah Sarudin.
Sarudin mengungkapkan, anggaran yang disiapkan tersebut merupakan hasil penilaian yang kemarin. Dimana metode penilaian lahan, dihitung berdasarkan bidang tanah. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yang metodenya berdasarkan zona.
“Kalau tahun sebelumnya, ada zona merah, zona hijau. Kalau sekarang, tidak. Cuma kalau diestimasi, dibagi antara total luas dengan luas itu presnya antara Rp250 ribu sampai Rp280 ribu,” ujarnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post