SATELITNEWS.COM, LEBAK—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak bakal mengelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Rencananya PSU digelar Selasa (20/02/2024). Hal itu dilakukan setelah adanya temuan seorang pemilih memilih yang tidak terdaftar di lokasi tersebut.
“Satu TPS (PSU). TPS 10 Rangkasbitung Barat. Insya Allah besok (digelar) empat suara,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebak, Ade Zirkoni kepada SatelitNews.Com, Senin (19/2/2024).
Ketua KPU Lebak Dewi Hartini membenarkan rencana PSU digelar pada Selasa 20 Februari 2024. Adapun prosesnya, kata Dewi hanya untuk empat surat suara sebab rekomendasi PSU ini akibat adanya pemilih yang tidak terdaftar di TPS setempat melainkan Kecamatan Muncang. “Empat surat suara, Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD provinsi. Untuk jumlah DPT- nya sebanyak 188 pemilih,” kata Dewi.
“Info dari Panwascam ada satu pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb tapi memilih di TPS tersebut,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak Dedi Hidayat. Dedi menjelaskan, pemilih itu seharusnya memilih di Kecamatan Muncang. Tapi, waktu pelaksanaan, pemilih tersebut memilih di Rangkasbitung.
Oleh karennya, Bawaslu merekomendasikan TPS 10 di Desa Rangkasbitung Barat untuk melaksanakan PSU. Rekomendasi PSU sudah dilayangkan ke KPU Lebak dan informasi pada tanggal 20 Februari bakal digelar. “Iya hanya satu TPS saja yang direkomendasikan,” tandasnya.(mulyana)
