SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Keluarga siswa Binus School Serpong yang mengalami perundungan minta pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman terhadap korban mau pun saksi selama proses hukum berjalan.
Mitra Hukum UPTD PPA Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mendampingi korban, Muhamad Rizki Firdaus mengatakan, ia dan pihak korban telah mendatangi LPSK pada Jumat (23/2/2024). Agenda itu tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Bukan tiba-tiba, kita memang dalam agenda untuk menjelaskan proses hukum secara peradilan pidana anak seperti apa khususnya diversi. Yang kedua disampaikan ada ngga hal hal lain terlebih si ibu ini memang tujuan utamanya harus sampai putusan pengadilan,” ujarnya.
“Saya sarankan, ini kan ada mekanisme restitusi di dalam dunia pidana. Ibu mau ngga misalnya kita koordinasi dengan LPSK. karena LPSK itu hadir untuk mendampingi memberikan perlindungan bagi saksi dan korban. Nah ibu masuk nih dalam kualifikasi itu kan, akhirnya kita ke LPSK,” lanjutnya.
Fizki menuturkan, selama proses hukum berjalan, dirinya tidak menampik jika korban mendapatkan ancaman. Tetapi, kata dia, ancaman itu tidak dilakukan secara langsung. Dan juga, terdapat informasi yang beredar di media sosial terkait korban dengan permasalahan yang tidak sesuai dengan permasalahan yang ada.
“Ancaman secara tidak langsung ada. Jadi ada beberapa kali telpon lewat line, pas diangkat langsung ‘woy’ Terus lebih ke pemberitaan-pemberitaan yang beredar di twitter. Koj ini ada berita dia soal yang tidak linear dengan kasusnya,” katanya.
Baca Juga: LPSK Tolak Sony Sanjaya, Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan
Rizky menyadari betul tentang apa yang sedang dihadapi saat ini. Untuk itu, pendampingan LPSK sangat dibutuhkan oleh korban mau pun saksi-saksi. Apalagi, ada isu beredar bahwa terdapat orang besar yang ada di belakang kasus tersebut.
“Terus melihat juga dengan jumlah terduga pelaku atau ABH yang berhadapan dengan hukum ini si anak itu kan jumlahnya tidak sedikit. Ya melakukan dugaan aja 11 orang, kalau keterangan si korban. Yang menonton aja kan 30 sampai 40-an, kalau misalkan anak ini sudah bisa sekolah di kemudian hari kita, siapa yang bisa jamin shadow itu hilang dari sekolah itu. Makanya kita butuh perlindungan dari LPSK,” bebernya.
“Kalau yang lain kita belum denger, tapi kalau ada beberapa profiling cuma bilang bahwa ini ada yang lain juga loh pihaknya besar kita udah dapet. Tapi detailnya kita belum tau,” imbuhnya.
Ia menambahkan, setelah LPSK menerima laporan pada hari ini, dalam lima hari kerja baru akan diassesmen. Ia menjelaskan sedikit, parameter atau indikator hal yang bisa diterima oleh LPSK sudah memenuhi kriteria semua.
“Ya LPSK menerima laporan kita dan akan memberikan asesmen dalam lima hari kerja. Kalau parameter atau indikator hal yang bisa diterima LPSK itu sudah masuk semua. Jadi poinnya sudah dapet, kita juga minta dua hal , kita minta restitusi dan pengamanan tetap berupa pendampingan sidang, karena ini kan melibatkan salah satu orang tua yang punya lebel nama besar ya,” pungkasnya. (eko)



















