SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Banyaknya alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak, mendapat perhatian serius Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta.
Dia mengaku, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak mengusulkan pengadaan atau pembelian alat perekaman yang mengalami kerusakan, pada pagu anggaran tahun 2024 ini.
Sekda Ali Fahmi Sumanta memastikan, pihaknya sudah menyampaikan teguran kepada Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, karena tidak mencantumkan usulan pengadaan alat perekaman tahun 2024 ini.
“Jadi enggak mengusulkan mereka itu, untuk pengadaan alat perekaman KTP elektronik. Kalau saja mereka memasukan kedalam pagu anggaran tahun ini, tentunya akan kita prioritaskan,” kata Fahmi, saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang , Selasa (27/2/2024).
Fahmi meminta, agar instansi terkait bertanggung jawab atas kelalaian kerusakan alat perekaman e-KTP tersebut.
Oleh karena itu, Disdukcapil harus segera mengambil kebijakan, agar masyarakat tidak diberatkan atas kerusakan alat perekaman e-KTP di beberapa kecamatan.
Baca Juga: Pengguna KTP Digital Masih Rendah, Ini Alasan Disdukcapil Pandeglang
“Harus segera membuat kebijakan baru, apakah perekaman yang dilakukan itu nantinya sesuai dengan zonasi atau wilayah. Atau memang, secara langsung ditunjuk saja dimana lokasi untuk perekamannya, sesuai dengan domisili terdekat masyarakat,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, kerusakan tersebut jelas mengganggu dan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, saat ini banyak masyarakat yang mengajukan permohonan untuk membuat KTP.
“Tentunya akan memberatkan juga. Makanya, kita minta kepada pihak Disdukcapil, agar masyarakat tidak diberatkan dan pelayanan tetap bisa diberikan dengan baik. Jadi harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, rusaknya alat perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dikeluhkan para Camat. Mereka menilai, kerusakan sarana tersebut mengganggu dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Camat Karang Tanjung Endin Haerudin mengakui, pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya terganggu akibat kerusakan alat perekaman e-KTP.
Akibat hal itu, warga yang akan membuat kartu pengenal harus ke wilayah lain, atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Dimakamkan di TPU Kadupereng, Begini Sosok Ali Fahmi Sumanta Dimata Dimyati dan Iing
“Iya terganggu sekali, tolong dong dorong agar segera dibenerin. Ini juga setiap ada masyarakat yang mau bikin KTP, selalu kita arahkan ke kecamatan lain atau langsung ke Disdukcapil Pandeglang,” katanya, Senin (26/2/2024)
Endin mengatakan, kerusakan alat perekaman e-KTP di kantor Kecamatan Karang Tanjung sudah terjadi sejak lima tahun lalu, sampai saat ini alat tersebut belum dilakukan perbaikan atau diganti dengan alat baru yang masih berfungsi.
“Kalau di kita sudah lama, sudah lima tahun, sebelum saya jadi Camat di Karang Tanjung, juga sudah rusak alatnya. Enggak tahu, kenapa belum dilakukan perbaikan, padahal kita sudah bersurat mengenai kerusakan itu,” katanya.
Camat Pandeglang Bambang Suyanto juga mengakui, alat perekaman e-KTP dikantornya sudah mengalami kerusakan. Meski baru seminggu rusak, namun hal tersebut berdampak besar terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Udah semingguan rusaknya, tapi kadang-kadang jalan, sekarang ada pembaharuan server dari Disdukcapil sebagai penyelenggara. Jelas menghambat kita kasihan masyarakat, datang ke sini langsung kita arahkan ke Disdukcapil,” pungkasnya.
Bambang berharap, warga yang melakukan perekaman di kantor Disdukcapil bisa mendapatkan pelayanan cepat seperti yang diberikan di kantor Kecamatan Pandeglang. Oleh karena, selama ini banyak masyarakat yang mengeluh akibat kerusakan alat perekaman.
“Perbandingan kecepatan pelayanan itukan bukan jadi tolak ukur, tergantung selera masyarakat, tergantung dari masyarakatnya. Kita juga sangat berharap kecepatan pihak Disdukcapil untuk mengatasi itu,” imbuhnya. (adib)
























