SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Inspektorat Kabupaten Pandeglang, memberikan peringatan keras kepada para Kepala Desa (Kades) agar menggunakan Dana Desa (DD) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ada Kades yang melanggar, bisa diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana, atau terancam dipidanakan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri mengatakan, tahun 2024 ini pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif dan menyeluruh ke 326 Desa di Kabupaten Pandeglang.
Harapannya, agar tidak ada lagi Desa yang melakukan kesalahan dalam penggunaan DD tahap pertama dan tahap kedua.
“Pengawasan pasti kita lakukan. Kita juga pasti melakukan pembinaan terhadap seluruh Kepala Desa agar tidak ada anggaran yang terpakai diluar peruntukannya. Intinya pengawasan tahun ini lebih intensif,” kata Hasan, di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Kamis (7/3/2024).
Hasan menilai, kesalahan atau persoalan dan temuan penggunaan DD yang selalu terjadi setiap tahun, karena faktor Sumber Daya Manusia (SDM), kurangnya pematangan dalam penyusunan rencana kerja atau program kerja, dan hal lainnya. Oleh karena itu, para Kades harus bisa terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi.
“Persolan yang selama ini terjadi, karena faktor SDM, jadi itu penyebabnya. Ada juga karena topografi wilayah atau kondisi wilayah, sehingga mengharuskan desa merubah kegiatan atau program kerja di tahun berjalan,” tambahnya.
Hasan juga menegaskan, para Kades yang melakukan pelanggaran bakal ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski hanya perbaikan administrasi atau perdata, tetapi Kades bisa dipidanakan apabila sengaja menggunakan DD diluar peruntukannya.
“Iya, memang penanganan hukum bagi Kades ini berbeda. Tetapi bukan tidak mungkin dibawa keranah pidana, karena memang kalau mereka sengaja atau tidak mau dan tidak sanggup memperbaiki kesalahan dalam penggunaan anggaran, bisa dipidanakan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri menyarankan, agar Inspektorat Kabupaten Pandeglang bekerja profesional dan tidak menutupi kesalahan dalam penggunaan anggaran. Apabila ada kades yang melanggar, segera tindak jangan dibiarkan berlarut-larut.
“Harus profesional, jangan tebang pilih, kalau memang salah yang berikan mereka sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Karena, selama ini masih banyak temuan penggunaan DD yang belum terselesaikan,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post