SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kota Tangerang telah selesai, Kamis (7/3). Namun, di hari terakhir rekapitulasi, saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan protes.
Koordinator saksi PKS Kota Tangerang, Mustofa Ali mengatakan di hari terakhir proses pencermatan rekapitulasi, pihaknya mengajukan keberatan karena terdapat perolehan suara Caleg yang salah input pada saat pencermatan tersebut.
“Jadi di TPS 49 Poris Plawad Indah, Cipondoh itu yang harusnya 26 suara, tapi yang diinput hanya 6 suara saja,” ungkapnya, Kamis (7/3).
Padahal menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD PKS Kota Tangerang itu, pada pleno rekapitulasi pada 5 Maret 2024, perolehan suara caleg tersebut sudah sesuai. Namun pada saat proses pencermatan jumlah tersebut belum terakomodir.
“Kenapa kami menulis form pencermatan karena pada saat pleno tanggal 5 itu diakomodir, di layar tuh sudah berubah. Tapi begitu di hasil pencermatan tadi kok belum muncul, makanya saya tadi sempat agak tektokan interaksi mempertanyakan itu,”ucapnya.
Pihaknya yang menghargai waktu dan proses rekapitulasi pun akhirnya menerima, namun pihaknya menulis keberatan untuk Pleno Provinsi.
“Tapi kami menulis keberatan di Pleno Provinsi, karena kurang 20 suara dari dapil 3 di Kecamatan Cipondoh,” kata Mustofa.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Koomarulloh membenarkan ihwal ajuan keberatan tersebut dari partai PKS.
“Iya tadi ada kejadian khusus dalam Pleno pencermatan yakni dari partai PKS. Saksi merasa keberatan karena masalah surat suara,”ucapnya.
“Jadi pada saat penginputan ulang, ternyata ada datanya yang ngga masuk di hasil sekarang ini, bahkan berkurang,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya yang melihat adanya keberatan dari salah satu partai, sehingga pihaknya menuangkan masalah tersebut ke form A.
“Tadi saya agak keras terkait masalah perubahan itu. Tapi lagi-lagi kita serahkan ke partai, karena partai merasa keberatan, yang penting kita tuangkan di form A,” pungkasnya. (mg5)