SATELITNEWS.COM, SERANG – Rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi Banten untuk pasangan Capres-Cawapres usai pada Minggu (10/3/2024) dini hari. Meski sudah selesai, namun proses rekapitulasi itu diwarnai penolakan dari Saksi Paslon Capres 01 dan 03. Keduanya menolak menandatangani form D atau berita acara hasil rekapitulasi suara.
Saksi Paslon 01, Alamsyah Basri mengatakan, pihaknya tidak akan menandatangani hasil pleno tingkat Provinsi Banten untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Pihaknya menyatakan tidak akan menandatangani sertifikat D hasil ini.
“Tapi kami sangat menghormati apa-apa yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Banten,” ungkap Alamsyah saat pencermatan hasil pleno tingkat Provinsi Banten, Minggu, (10/03/2024) dini hari.
Alamsyah Basri mengakui secara kuantitatif memang tidak ada perubahan angka-angka pada pemilihan presiden di Pemilu 2024. Namun secara kualitatif, ia melihat keterlibatan pemerintah, aparat negara, dan bahkan kepala desa untuk memenangkan calon tertentu.
“Dalam Pemilu presiden dan wakil presiden ada langkah-langkah buruk secara kualitatif, itu yang ingin saya sampaikan,” ungkap Alamsyah.
Dikatakan Alamsyah, saksi Paslon 01 di Banten juga memiliki bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada tim hukum untuk dibawa ke ranah yang sudah sesuai dengan undang-undang. Bukti-bukti itu berupa foto dan pengakuan dari penerima baik Bansos dan bantuan lainnya, bahwa diarahkan untuk memilih calon tertentu.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Lebak Tembus 77, Kebanyakan Muncul dari Medsos
“Kami akan mengisi form kejadian khusus yang disediakan oleh KPU,” pungkasnya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi Paslon 03, Samosir. Menurut Samosir, pihaknya dari tingkat bawah sampai atas tidak akan tanda tangan.
Samosir menjelaskan, pihaknya keberatan terhadap situasi politik dan perkembangan politik di negara ini, akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang menjadi gerbang awal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 02.
“Perkembangan politik di negara kita itu diikuti dengan keberanian-keberanian tindakan seperti disampaikan saksi 01. Juga keterlibatan aparat yang diikuti dengan ada menjelang Pemilu ada berbagai bantuan secara langsung atau tidak langsung, kita juga dapat merasakan semua bahwa hal demikian sangat mempengaruhi situasi menjelang Pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota KPU Banten Akhmad Subagja membacakan perolehan suara hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Provinsi Banten untuk Pemilu 2024. Paslon 01 Anies-Muhaimin memperoleh suara sebanyak 2.451.383 suara, paslon 02 Prabowo-Gibran memperoleh 4.035.052 suara, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 720.275 suara.
Akhmad Subagja menyebutkan, total pemilih yang menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 sebanyak 7.422.507 pemilih, terdiri dari 3.637.970 pemilih laki-laki dan 3.784.537 pemilih perempuan, dari total pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.842.646 pemilih.
Baca Juga: Bangun Jalan 18 Kilometer, Karya Bakti TNI Hubungkan Enam Desa di Pandeglang
“Jumlah suara sah 7.206.710, jumlah suara tidak sah sebanyak 215.797. Total suara sah dan tidak sah 7.422.507,” sebut Akhmad Subagja. (luthfi)





















