SATELITNEWS.COM, SERANG – MS (15) dan DL (16), remaja yang masih duduk dibangku SMK asal Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan polisi.
Karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) samurai dan golok, saat akan melakukan aksi perang sarung.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES mengatakan awalnya MS bersama teman-temannya yang sedang nongkrong di perempatan jalan diajak SA (DPO) untuk perang sarung dengan anak Kampung Cibiuk.
Namun bukannya mempersenjatai dengan sarung, malah membawa samurai dan golok.
“Sebelum melakukan aksi penyerangan, mereka kembali berkumpul di tempat awal. Rupanya rencana jahat kelompok ini dilihat oleh warga yang kebetulan melintas dan menghubungi Polsek Carenang,” kata AKP Andi, Rabu (20/3/2024).
Berbekal dari informasi tersebut, personel Polsek Carenang bersama Tim Satreskrim Polres Serang, yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse langsung bergerak ke lokasi.
“Melihat kedatangan petugas, kelompok remaja ini seketika bubar melarikan diri. Namun MS dan DL berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Serang berikut barang buktinya,” ujarnya.
Kasatreskrim menegaskan, dalam kasus tindak pidana yang berpotensi mengganggu kondusifitas kamtibmas atau yang membuat resah masyarakat akan diproses sesuai hukum, siapapun pelaku dipastikan akan dihukum, terlebih membawa senjata tajam.
“Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban kamtibmas. Dan kami mengimbau kepada orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya,” ujarnya.
Kasatreskrim mengungkapkan, dalam kasus senjata tajam ini, MS dan DL dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (sidik)