SATELITNEWS.COM, LEBAK – Sebelum ditetapkan jadi tersangka atas dugaan pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Kampung Cigarukgak, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ada cerita menarik dari aksi pelaku ZN (44). Dia berpura-pura menangis histeris di depan banyak orang sambil tiduran di lantai agar tindakannya tak dicurigai.
Namun aksi tersebut tak mampu mengelabui petugas dalam mengungkap tindak kejahatan, hingga akhirnya pria yang diketahui kesehariannya sebagai kuli bangunan tersebut dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
Bahkan, video aksi nangis histeris hingga tiduran di lantai tersebut beredar luas di media sosial. Saat dikonfirmasi, video tersebut pihak ke keluarga korban lainnya menyebut itu sebagai akting pelaku agar kasus tersebut tidak mengarah ke dirinya.
“Itu akting, itu sebelum ketahuan (ditetapkan jadi pelaku). Luar biasa dia aktingnya nangis histeris di teras lantai di depan banyak orang dari awal ditemukan, padahal dia (ZN) pelakunya,” kata Saepi cucu dari korban Kemed dan Sartimah, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (27/3/2024).
Lanjut cerita Saepi awal ketahuan ZN ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, selepas kejadian tetangganya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Malingping. Pelaku diduga ikut ke kantor polisi dengan tujuan jadi saksi. Tujuan terhindar dari jeratan hukum, malah sebaliknya.
“Tetangga ada yang lapor ke polsek, nah dia (pelaku) ikut lapor juga. Dia di tahan gak dikembalikan lagi setelah oleh tempat kejadian perkara,” kata Saepi.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
“Awalnya juga saudara sudah curiga ke ZN karena dia sering keluar masuk rumah abah (Kemed), makan dan lainnya. Pada saat itu pelaku juga meminjam uang ke keluarga lainnya,” ujar Saepi.
“Dia itu datang ke abah minta uang Rp 300 ribu gak dikasih sama abah, keluar lah dia. Mungkin dia masuk lagi ke rumah abah, dari situ rumah abah sampai malam gelap terus gak ada yang nyalain lampunya, itu diduga kejadiannya habis magrib (saat berbuka puasa) itu malam minggu, karena Sabtu siangnya abah baru saja ngambil uang pensiunan,” tutur Saepi sebelum kakek dan neneknya ditemukan meninggal dunia.
“Itu cerita dari tetangga, bahwa pelaku ini meminjam uang setelah gak dikasih oleh abah,” timpalnya.
“Hubungan keluarga, saya sama dia biasa saja karena gak terlalu dekat, karena sayanya juga kerja dan dianya juga jauh jadi gak dekat. Jadi ya begitu kurang tahu juga, tapi dia itu kesehariannya sebagai kuli bangunan,” tandasnya.
Polisi pun mempersangkakan pasal Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, dan 365 ayat 2 ancaman 15 tahun, serta Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara 7 tahun, terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Aditya mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku menjalankan aksinya sendiri. Pelaku menjalankan aksinya tidak menggunakan benda tumpul, pelaku menyerang dua kali menggunakan kaki dan kanan dengan cara menendang.
Baca Juga: Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri
“Hasil identifikasi korban nenek (Sartimah) mengalami luka di bagian kaki, sedangkan kakek Kemed di bagian pinggang. Bukan karena benda tumpul yang digunakan pelaku,” tandasnya.(mulyana)
























