SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, memastikan segera melakukan operasi atau razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga pendatang, yang berada di Kabupaten Serang.
Karena paska hari raya Idulfitri 1445 Hijriyah, banyak warga datang ke Kabupaten Serang untuk mengadu nasib, mencari pekerjaan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, rencananya operasi atau razia para pendatang ini akan mulai dilaksanakan pada 29 April sampai 7 Mei.
”Kami merencanakan, akan melakukan operasi razia KTP non permanent, Insya Allah selama 5 hari kerja,” kata Warnerry Poetri Rabu, (17/4/2024).
Namun kata Mantan Camat Waringinkurung ini, sebelum melaksanakan razia, pada Selasa 23 April, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk persiapan kegiatan tersebut.
Hal itu dilakukan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang, pendaftaran kependudukan non permanen.
”Makanya, kita akan melakukan razia (KTP non permanen warga pendatang), karena (paska lebaran) kemungkinan akan banyak pendatang arus balik dari kota lain ke Kabupaten Serang, setelah lebaran yang dibawa oleh keluarga atau temannya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengatakan, Disnakertrans bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan ke lapangan berkenaan hal tersebut.
”Kita harus lihat ke lapangan, bersama instansi lain meski kami belum menerima adanya pencaker dari luar daerah. Tapi Disnakertrans, sudah punya aplikasi kartu pencari kerja bisa batasi disitu, info sementara ini pencaker dari luar belum ada yang masuk,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post