SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Rencana penutupan Jalan Raya Puspiptek yang menghubungkan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Kabupaten Bogor mendapatkan penolakan dari masyarakat. Penutupan jalan yang seharusnya dilakukan pada 6 April 2024 lalu masih tertunda hingga saat ini.
Masyarakat menolak rencana penutupan tersebut lantaran banyak dampak yang akan dirasakan. Diantaranya dampak ekonomi dan sosial.
Penolakan dilakukan warga Tangsel dan Bogor melakukan aksi unjuk rasa menolak penutupan jalan Serpong-Parung di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, Kamis (18/4). Pengunjuk rasa memblokir jalan dari pertigaan Muncul menuju Puspiptek sejak pagi hari sebagai bentuk protes.
Terkait penolakan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yan Rianto membeberkan sejumlah alasan penutupan jalan. Diantaranya adalah langkah tersebut diperlukan untuk pengamanan kawasan strategis nasional.
Yan menyebutkan, pengalihan akses jalan di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) B.J Habibie dikarenakan kawasan ini telah ditetapkan sebagai obyek vital. Dimana, kata dia, banyak terdapat fasilitas pendukung untuk kegiatan riset yang dilakukan oleh periset internal dan eksternal BRIN.
“Lahan yang digunakan untuk jalan provinsi tersebut melintasi dan membelah lahan BRIN KST B.J. Habibie yang telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional,” kata Rianto alam keterangan resminya, Jumat (19/4) lalu.
Baca Juga: Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Sebagai obyek vital, ungkap dia, di dalam kawasan BRIN banyak terdapat fasilitas laboratorium yang diperlukan untuk kegiatan riset dan inovasi. Pengalihan jalan, kata dia, juga merupakan bagian untuk untuk meningkatkan kegiatan riset.
“BRIN memerlukan penyatuan lahan untuk mendukung kegiatan riset dan inovasi dan pengembangan infrastruktur riset ke depannya,” katanya.
Selain itu, menurut Rianto, pemanfaatan lahan untuk jalan terusan di perbatasan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor tersebut dilakukan tanpa adanya izin pinjam pakai dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2017.
Sejak tahun 2022, BRIN telah melakukan koordinasi dengan pemprov Jawa Barat dan Banten terkait pengalihan ke jalan lingkar baru yang pembangunannya dilakukan oleh BRIN dengan tujuan agar kepentingan masyarakat dapat terakomodir.
“BRIN telah membangun jalan baru pengganti dan sedang dalam proses dihibahkan ke Pemprov. Hal tersebut sekaligus akan menyelesaikan cacat administrasi penggunaan tanah negara tanpa ijin pinjam pakai yang telah terjadi belasan tahun akibat pembiaran,” pungkasnya. (eko)
























