SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial MS (28), babak belur diamuk massa setelah aksinya tertangkap basah oleh korban, yang melihat motornya sedang di stut oleh pelaku.
“Peristiwa pencurian motor itu, terjadi pada Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 12.15 WIB, di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” ucap Kompol Aryono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (27/4/2024).
Kata Aryono, mulanya korban AF (20) mengetahui motor yang diparkir di depan toko tempatnya bekerja saat itu tengah didorong seorang pelaku dengan cara di stut oleh teman pelaku, mengunakan sepeda motor lain.
“Selesai melaksanakan Solat Dzuhur, korban melihat motornya sudah tidak ada ditempat parkir. Ternyata, motor tersebut sedang didorong dengan cara di stut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih 10 meter,” terang Aryono.
“Kemudian korban berusaha mengejar, sambil berteriak ‘maling-maling’,” sambungnya.
Mendengar teriakan korban, pelaku pun panik, lalu menjatuhkan motor korban. Korban berusaha mengejar pelaku. Alhasil, korban yang dibantu warga berhasil menangkap pelaku.
“Warga yang sudah emosi dengan pelaku selanjutnya memukuli pelaku hingga terluka. Beruntung polisi patroli yang mengetahui peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan maling motor tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku yang sudah terkena bogem mentah dari warga yang gemas dengan ulah pelaku curanmor itu lalu diobati polisi dari luka-lukanya.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api mainan jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tidak mengunakan kunci cadangan. Caranya motor di stut menjauh dari lokasi, kemudian dinyalakan dengan cara memotong terlebih dahulu kabel yang terhubung ke kontak sepeda motor,” tuturnya.
Perkara tersebut, masih dikembangkan Polsek Karawaci untuk mengetahui curanmor lain, yang pernah dilakukan pelaku, termasuk mengejar satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian, ancaman pidana penjaranya paling lama 9 tahun. (mg5)
























