SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, melakukan pendataan penduduk non permanen atau penduduk yang tinggal di Kabupaten Serang, namun identitas kependudukannya masih luar Kabupaten Serang.
Setelah dilakukan pendataan, penduduk non permanen tersebut selanjutnya akan diberikan waktu selama satu tahun, apakah mereka akan mengurus kepindahan identitas kependudukan di Kabupaten Serang atau pulang ke tempat asalnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetry mengatakan, selama ini pihaknya tidak mempunyai data jumlah penduduk non permanen. Oleh karena itu, hari ini pertama kalinya pihaknya melakukan pendataan penduduk non permanen.
“Ini amanat Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 74 tahun 2022 tentang, pendaftaran penduduk non permanen,” kata Warnerry Poetry, saat ditemui di Kecamatan Jawilan, Senin (29/4/2024).
Warnerry menuturkan, saat melakukan pendataan di Kecamatan Jawilan pihaknya menemukan ada beberapa orang penduduk dari Ciamis. Kemudian penduduk tersebut, diarahkan untuk melakukan pendaftaran (mengurus dokumen kependudukan,red), melalui website dengan dipandu oleh pegawai Disdukcapil.
“Mungkin mereka masih enggan mengurus dokumen kependudukan yah. Tapi sepanjang jalan ini (kecamatan Jawilan-red) kami data door to door rata rata sudah memiliki identitas kependudukan Kabupaten Serang,” ujarnya.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital
Warnerry mengungkapkan, penduduk non permanen yang sudah terdata tersebut akan diberikan waktu selama satu tahun untuk mengurus perpindahan.
Jika dalam waktu satu tahun belum juga mengurus dokumen kependudukan, pihaknya akan memberi masukan untuk kembali ke kampung halamannya agar tidak membebani Kabupaten Serang.
“Pendataan penduduk non permanen akan dilakukan di 29 kecamatan. Tapi sampai 7 mei ini targetnya ada 6 kecamatan. Selanjutnya nanti kita ke Serang Barat, nanti kita sisir juga kos kosan dan perusahaan,” tuturnya.
Sementara, seorang pendatang yang tinggal di Kecamatan Jawilan, Apriyan Umam mengaku, sangat terbantu dengan adanya pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilakukan oleh Disdukcapil. Karena tidak harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Saya pindah dari Cikupa Tangerang, sekarang jadi warga Kabupaten Serang,” pungkasnya. (sidik)























