Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Bisa Dipidana, Warga Lebak Diminta Hindari Nikah Siri

Oleh Made Nusantara
Senin, 6 Mei 2024 16:43 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Lebak
Bisa Dipidana, Warga Lebak Diminta Hindari Nikah Siri

ILUSTRASI

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, LEBAK—Menikah di bawah tangan dan tidak tercatat dalam administrasi kependudukan atau lebih dikenal dengan nikah siri bisa dipidana. Kebijakan itu tertuang pada Pasal 279 KUHP ayat (1) dan Pasal 143 yang menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 6 juta”. Untuk itu masyarakat Lebak diminta untuk menghindari praktik tersebut.

Sementara berdasarkan catatan Pengadilan Agama Rangkasbitung,  angka pernikahan siri di Kabupaten Lebak Januari-April 2024 mencapai 44 pasangan. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya turun dari 46 perkara. Artinya, jumlah tersebut bisa saja mengalami peningkatan yang signifikan.

Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushari mengatakan, pernikahan siri perlu menjadi perhatian bagi masyarakat, karena berdasarkan KUHP terbaru yang disahkan  yang menerangkan bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah. Maka bisa dipidana. “Bisa dipidana paling lama 6 tahun atau pidana denda. Oleh sebab itu, hindari pernikahan siri, ikuti aturan terkait pernikahan yang sesuai aturan pemerintah,” kata Gushari, Senin (6/5/2024).

Gushari menerangkan, angka pernikahan siri tercatat ada 44 perkara pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama Rangkasbitung. Isbat nikah artinya mengesahkan pernikahan, pengajuan isbat terjadi karena dilaksanakan pernikahan secara sirri menurut agama, akan tetapi belum dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama. “Pernikahan secara siri memberikan dampak yang luar biasa bagi keluarga tersebut, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak diakui oleh negara,” jelasnya.

Gushari menjelaskan, menikah di bawah tangan bukanlah hal baru. Banyak pihak yang melakukan pernikahan secara siri dengan berbagai alasan. Pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui pencatatan pernikahan pada Kantor Urusan Agama, sehingga pernikahan ini dinyatakan tidak sah menutut hukum negara meskipun perkawinan tersebut sah menurut agama Islam.

Berdasar pada hukum yang ada, pernikahan bukan hanya sekadar untuk menghalalkan pergaulan lawan jenis, pernikahan merupakan satu perjanjian suci juga sakral yang mempersatukan hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum negara dan agama.

Baca Juga: 12 Laporan Polisi Dituntaskan, 10 Tersangka Ditangkap Polres Tangsel

Dampak yang dapat merugikan keluarganya nanti, kata Gushari, jika dalam keluarga tersebut terjadi perceraian tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa mendapatkan hak-hak pasca perceraian.  “Bahkan ketika suami meninggal dunia, anak tersebut tidak termasuk ahli waris,” ungkap Gushari.

Ia menambahkan, adapun bentuk-bentuk pernikahan siri yang terjadi di Lebak mayoritas dilakukan oleh pasangan yang berstatus perawan dan perjaka. Lalu duda dan janda, meskipun beberapa ada yang berstatus suami orang.

BeritaTerbaru

BERBINCANG : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), berbincang disela peringatan Hari Santri Nasional 2026. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Rancang Pergub Pemberdayaan Pesantren

Kamis, 22 Okt 2026 15:03 WIB
Beri Beasiswa 100 Santri, Pemkab Lebak Kucurkan Rp 1 Miliar

Beri Beasiswa 100 Santri, Pemkab Lebak Kucurkan Rp 1 Miliar

Kamis, 22 Okt 2026 14:48 WIB

Disdukcapil Kabupaten Serang Perpanjang Kerjasama TIKI

Kamis, 22 Okt 2026 12:40 WIB

Rayakan HSN, Ribuan Santri Lebak Murak Liwet

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB

“Jika masih belum cukup umur, maka bisa ajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, jika ada syarat yang perlu dilengkapi, maka lengkapi sebaik mungkin terlebih dahulu, jika masih terikat pernikahan dengan perkawinan sebelumnya, maka segera selesaikan dengan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama,” imbuhnya.(mulyana)

 

 

Tags: Hindari Nikah SiriKUHPPA Rangkasbitung
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

TENGGELAM : Petugas patroli laut melihat KMP Batumandi tenggelam di perairan Merak usai terbakar hebat beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
Banten Region

KMP Batumandi Tenggelam, Investigasi Pascakebakaran Tidak Bisa Dilakukan

Kamis, 22 Okt 2026 11:10 WIB
FOTO BERSAMA - Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto (tengah) berfoto bersama dengan Ketua SMSI Kabupaten Pandeglang, Abdul Aziz (kiri), dan Penasehat SMSI Provinsi Banten, Nana S Amdan (kanan), di halaman depan Sekber SMSI - PWI Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/10/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Disdikpora Pandeglang Bangun Kolaborasi dengan PWI-SMSI

Rabu, 21 Okt 2026 18:56 WIB
HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak
Banten Region

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
PELANTIKAN -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah Forum BUMDes Merah Putih (DPD FBMP) Kabupaten Pandeglang, periode 2026–2031, di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Wabup Iing Tegaskan BUMDes Harus Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 21 Okt 2026 17:22 WIB
MELELANG IKAN : Sejumlah nelayan melelangkan ikan di TPI Labuan 2 atau TPI Higienis. Hingga saat ini, jumlah produksi perikanan tangkapasih rendah dibandingkan produksi perikanan budidaya. (ISTIMEWA)
Banten Region

Produksi Ikan Tangkap di Banten Capai 75 Ribu Ton

Rabu, 21 Okt 2026 17:11 WIB
Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala "Malioboro" di Rangkasbitung
Banten Region

Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala “Malioboro” di Rangkasbitung

Rabu, 21 Okt 2026 17:07 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Maudy Ayunda Umumkan Hamil Anak Pertama

Kabar Bahagia! Maudy Ayunda Umumkan Hamil Anak Pertama

Senin, 19 Okt 2026 12:57 WIB
Usulkan Raperda Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Gratis

Usulkan Raperda Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Gratis

Minggu, 18 Okt 2026 17:25 WIB
JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

Rabu, 21 Okt 2026 14:33 WIB
Target Pendapatan Daerah Lebak Masih Kurang Rp 550,78 Miliar

Target Pendapatan Daerah Lebak Masih Kurang Rp 550,78 Miliar

Selasa, 20 Okt 2026 18:17 WIB
Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027

Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027

Sabtu, 17 Okt 2026 10:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.