SATELITNEWS.COM TANGERANG—Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus penggagalan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 99.250 ekor. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara dikemas dan ditaruh di sebuah koper yang kemudian dibawa menuju Bandara Soekano-Hatta, Tangerang untuk diekspor ke luar negeri.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman benih bening lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian sesampainya di lokasi, yakni Alfamart Exit Tol Bandara Soetta, Benda, Kota Tangerang, pelapor dan saksi melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut didapati 4 buah koper warna hitam yang berisikan benih bening lobster sebanyak 99.250 ekor.
“Jadi pelaku melakukan penampungan baby lobster yang berasal dari Bogor, dan sekitaran Jawa Barat lainnya. Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu empat buah koper yang berisi benih lobster jenis mutiara, pasir dan jerong,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).
Atas temuan tersebut, pihak kepolisian lalu mengamankan dua pelaku yakni A (35) dan M (42). Pelaku A berperan untuk mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim benih lobster. Pelaku lainnya bernisial M (42) yang berperan sebagai sopir untuk mengambil dan mengirim benih bening lobster.
“Pelaku A diiming-imingi uang sebesar Rp20 juta untuk satu kali pengirimannya, dan pelaku M mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu untuk satu kali pengirimannya,” kata Ronald.
Baca Juga: Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Ia menuturkan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menampung baby lobster yang berasal dari Bogor dengan cara dikemas lalu membawanya menggunakan sebuah koper menuju Bandara Soetta untuk dikirim ke luar negeri. Dari ungkap kasus tersebut mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar. “Dengan rincian 99.250 ekor benih lobster dikali Rp50 ribu per ekornya,” sebutnya.
Atas perbutannya, kedua pelaku disangkakan Tindak Pidana Perikanan dan/atau Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman 3 hingga 6 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.
Sementara untuk benih bening lobster tersebut telah dilepasliarkan di Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut di daerah Serang, Banten pada Senin (20/5/2024) lalu. “Kami lepasliarkan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem lobster di perairan Indonesia. Harapan kita benih-benih yang hendak diselundupkan bisa tetap lestari,” pungkasnya. (hafiz/dm)
























