SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Puluhan warga Kampung Ali Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji melakukan aksi pengadangan saat Satpol PP Kabupaten Tangerang hendak melakukan pembongkaran bangunan liar (Bangli) di pinggir Sungai Kali Baru, Senin (27/5). Aksi warga menyebabkan petugas gabungan menunda penertiban bangunan.
Warga Desa Kohod, Aman Rizal mengatakan, masyarakat menolak dilakukannya pembongkaran karena tanpa adanya informasi atau pemberitahuan kepada masyarakat terlebih dahulu. Sehingga, hal itu dinilai menyalahi aturan.
“Aksi warga mengadang alat berat saat akan melakukan pembongkaran bangunan adalah bentuk penolakan. Karena tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu, ” kata Aman Rizal, Senin (27/5).
Selain itu, menurut Aman Rizal, aturan yang disampaikan kepada masyarakat sangat tidak adil. Pasalnya, DBMSDA Kabupaten Tangerang menyatakan bangunan yang berdiri di pinggir sungai harus berjarak 10 meter.
“Jarak dari bibir kali untuk bantaran kali sepuluh meter itu hal yang tidak masuk di akal, aturan macam apa itu,” katanya.
Menurut Aman, seharusnya hanya 3 meter. Tidak, 10 meter. Maka dari itu, dirinya berharap kepada pemerintah terkait untuk mengkaji ulang terkait bantaran yang ada di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, sehingga ada keadilan untuk masyarakat.
“Kepada pejabat tolong dipelajari dan dikaji lagi bahwa yang seharusnya bantaran kali itu berapa meter, kalau memang itu sepuluh meter apakah mereka bisa menjamin masyarakat yang terdampak dari bantaran kali, ” ujar dia.
Amar Rizal juga meminta pemerintah daerah atau kepala desa agar memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan juga para tokoh sehingga persoalan menjadi terang dan masyarakat faham. Sebelum, dilakukannya pembongkaran.
“Apabila ada info atau ada hal-hal yang kiranya warga tidak tau, tolonglah warga diundang kami dilibatkan tidak harus semua tapi minimal tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, sehingga menjadi wakil masyarakat untuk menjadi mata rantai penyampaian dari pemerintah ke warga sehingga kami tahu infomasinya jadi tidak seperti ini,” ujarnya.
Aman juga menegaskan, bahwa warga akan tetap bertahan, apabila tuntutannya tidak dipenuhi dan akan mengambil langkah sendiri apabila pemerintah tidak bisa lagi melindungi masyarakat dari tanah kelahirannya.
“Kami akan bertahan, karena disinilah tanah kelahiran kami, apabila pemerintah sudah tidak bisa melindungi masyarakatnya lagi terpaksa kami akan ambil langkah sendiri,” tukasnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan bahwa pembongkaran bantaran kali tersebut berdasarkan perintah bupati dan dari Dinas Bina Marga dan Pengairan merujuk pada peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 menyangkut garis sempadan sungai.
“Berdasarkan perintah bupati, berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2016 tidak lebih dari itu, cuma yang segaris dengan sempadan sungai. Jadi informasi yang kesana kemari itu tidak benar dan simpang siur,” pungkasnya.
Agus juga mengatakan, untuk saat ini pembongkaran dihentikan. Karena, akan dilakukan rapat kordinasi kembali dengan pihak Pemerintah Kecamatan, dan Desa setempat.
“Kita tunda, karena akan dilakukan rapat koordinasi kembali, ” singkat Agus. (alfian)