SATELITNEWS.COM, SERANG – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Suja’i A Sayuti, meminta pelaku kejahatan seksual dihukum seberat – beratnya. Sehingga, ada efek jera.
Hal itu diungkapkan Suja’i A Sayuti, menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual yang terjadi belakangan ini dan korbannya adalah anak – anak di Kabupaten Serang.
Politisi Partai Gerindra Kabupaten Serang ini mengatakan, fenomena kasus kejahatan seksual ini memang terjadi bukan hanya di Kabupaten Serang, melainkan di Kabupaten Kota lain di indonesia juga banyak terjadi.
Hanya saja, sekarang banyak mencuat ke publik lantaran masyarakat dan korban sudah berani melaporkan, sehingga tidak terjadi fenomena gunung es.
“Kasus kejahatan seksual ini kayaknya dari dulu terjadi, cuma banyak yang tidak berani melaporkan. Tapi saya apresiasi kepada masyarakat dan korban sekarang mau dan berani melaporkan,” kata Suja’i, Rabu (29/5/2024).
Namun Suja’i pun mendorong terhadap pihak – pihak terkait, kedepan agar lebih intensif melakukan penyuluhan, edukasi. Dengan adanya upaya tersebut tentunya dapat mencegah terjadinya kejahatan seksual.
Baca Juga: Polisi Update Kasus Kekerasan Seksual di Cipondoh, Ivan Masih Diburu
Selain itu, Suja’i juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APK), untuk menghukum seberat – beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual. Sehingga, menjadi efek jera untuk pelaku.
Kemudian untuk korban kejahatan seksual, wajib diberikan pendampingan. “Semoga di Kabupaten Serang, tidak terjadi lagi kejahatan seksual,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang, Kuratu Akyun menyebutkan, pada tahun ini terhitung sejak Januari sampai Mei sudah ada 9 kasus kejahatan seksual terhadap anak. Dari jumlah tersebut 6 kasus pelakunya adalah ayahnya.
Kata Kuratu, dari semua kasus kekerasan seksual yang ditanganinya, semuanya pelakunya sudah ditahan. Namun demikian, Kuratu mengaku, akan terus mengawal sampai putusan pengadilan.
“Baru satu yang sudah ada putusan pengadilan, itu di vonis satu tahun 8 bulan. Jadi akan terus kita kawal, supaya ada efek jera, sebab pelakunya rata rata adalah orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan,” ujarnya. (sidik)
























