SATELITNEWS.COM, SERANG—Sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten diketahui tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA). Akibatnya, Pemprov Banten kehilangan potensi pendapatan asli Daerah (PAD) sekitar Rp2 miliar yang bersumber dari pajak air permukaan.
Terungkapnya 17 perusahaan tak memiliki SIPPA itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2023. Padahal, SIPPA tersebut merupakan dasar Pemprov Banten untuk dapat menarik pajak terhadap wajib pajak dengan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, kewenangan penerbitan SIPPA adalah wewenang dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, Al Muktabar mengklaim bahwa, saat ini pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk dapat segera menerbitkan SIPPA dari ke-17 perusahaan tersebut.
“Terkait itu karena itu adalah wewenang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, maka kita terus berkoordinasi dan terus akan kita efektifkan (komunikasinya, red). Karena persoalan izin tersebut harus dikeluarkan oleh kementerian PUPR,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Senin (3/6).
Al Muktabar mengungkapkan, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI terkait temuan tersebut, pihaknya sudah memerintahkan kepada Kepala Bapenda dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan pihak Kementerian PUPR terkait penerbitan izin perusahaan untuk pemanfaatan air permukaan.
“Ya, sedang kita lakukan itu (upaya penertiban, red). Mudah-mudahan nanti karena ini sudah terpetakan, jadi kita bisa untuk mendapatkan hak-hak dari pemerintah daerah, untuk menarik pajak kepada pihak perusahaan,” ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menarik pajak air permukaan kepada 17 perusahaan tersebut karena tidak adanya SIPPA dan NPWPD.
“Dasar penerbitan NPWPD sebagai bukti telah ditetapkannya menjadi wajib pajak itu harus memiliki SIPPA, jadi sampai saat ini kita belum bisa menarik pajak dari mereka (perusahaan, red),” katanya.
Deni juga menjelaskan, selain tidak dapat menarik pajak, pihaknya juga tidak mengetahui terkait besaran volume air yang digunakan oleh 17 perusahaan tersebut. Karena menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Untuk bisa kita tahu volume penggunaannya (air permukaan, red) harus kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nah, untuk bisa kita melakukan pemeriksaan, perusahaan tersebut harus tercatat dulu sebagai wajib pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut Deni juga mengatakan, atas adanya temuan tersebut, pihaknya mengklaim Pemprov Banten menjadi kehilangan potensi PAD. Ia memperkirakan, kerugian potensi PAD yang hilang tersebut mencapai Rp2 milliar.
“Potensinya kira-kira Rp2 milliar,” ujarnya.
Deni juga mengatakan, pihaknya berharap agar para perusahaan tersebut segera menyelesaikan proses perizinan kepada pemangku kepentingan, agar usaha yang mereka jalankan menjadi legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.
“Kami berharap secepatnya untuk diselesaikan, agar pengusaha usahanya tenang, legal dan siap bayar pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan Banten,” katanya.
“Karena, potensi pajak air permukaan di Banten ini cukup besar, sehingga perlu kita kejar sebagai upaya kita untuk meningkatkan PAD,” tandasnya. (mpd/azm/bnn)
Diskusi tentang ini post