SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 1 tersangka lagi berinisial H dalam kasus ART berinisial CC (16) yang lompat dari lantai 3 di Perumahan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang. Kini, sudah ada 4 pelaku yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Hingga saat ini dari hasil gelar perkara yang kami (polisi) lakukan, kami telah menetapkan 4 orang pelaku menjadi tersangka, mereka berinisial J, K, H dan L (majikan korban),” kata Zain, Kamis (6/6/2024). Zain menuturkan empat tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus ART yang nekad melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 milik majikannya.
“Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah. Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun,” tuturnya.
Kata Zain, berdasarkan pengakuan tersangka J dalam membuat KTP palsu ini, J meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu. “Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat ,”ungkapnya.
Dari penangkapan H, disita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan “Service KTP Buram – SIM – KTA -KIS -NPWP – KIA” dan silet/ pisau.
Kepada petugas, tersangka H tersebut mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan kepada K, dengan hanya mengirimkan pas foto dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp.”Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit,” jelasnya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya
Sementara, untuk tersangka L adalah majikan dari ART tersebut. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, eksploitasi anak dan merampas hak kemerdekaan orang, sehingga korban merasa tertekan memutuskan kabur dan melompat dari lantai 3 rumahnya. “Korban tertekan dan berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,”ucapnya.
Atas perbuatannya ke-empat tersangka tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun,”ucapnya.
Korban CC telah dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (5/6/2024) sekira pukul 14.20 WIB setelah mendapatkan perawatan medis selama 8 hari. Penyebab CC meninggal salah satunya karena mengalami luka memar di bagian paru-paru yang cukup serius. (hafiz)

















