SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Polisi menangkap Daniel Williams (33) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual di Pondok Aren. Pria tersebut ditangkap setelah nekat meremas payudara wanita berinisial AA di Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan kekerasan seksual itu berawal saat AA hendak pulang ke rumah setelah berolahraga menaiki sepeda. Namun, setibanya di Jalan Raya Tentara Pelajar, pelaku mengendarai sepeda motor mendekati AA dari arah belakang. Kemudian, pelaku langsung memegang payudara AA.
“Benar pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar jam 09.00 Wib telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP,” ujarnya, Minggu (23/6).
Kata Bambang, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolsek Pondok Aren. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berupa pengecekan TKP, mencari saksi, hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Atas laporan tersebut Tim Opsnal mengamankan satu orang, setelah dilakukan interogasi bahwa orang tersebut mengakui telah melakukan kekerasan seksual,” jelas Bambang.
Saat ini, tambah Bambang, pelaku telah dibawa ke Polsek Pondok Aren. Daniel ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 281 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat 1 huruf e UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (eko)
Baca Juga: Tergiur Gaji Rp9 Juta, Tiga Remaja Perempuan Asal Tangsel Jadi Korban TPPO di Jawa Timur
























