SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG--Anggota Fraksi NasDem DPRD Pandeglang Yangto mengusulkan agar jabatan kepala desa diperpanjang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Usulan itu dilayangkan mengingat sebanyak 108 desa dari 326 desa di Kabupaten Pandeglang yang masa jabatan Kadesnya habis. Artinya, seratusan desa itu kini dijabat oleh pejabat sementara (Pjs) hingga ada kades terpilih pada Pilkades serentak 2025 mendatang.
Terkait hal itu, Yangto mendesak agar Pemkab Pandeglang memperpanjang jabatan kades sesuai aturan perundang-undangan atau sampai adanya kades terpilih diajang Pilkades serentak.
“Bupati Pandeglang segera memperpanjang kembali masa jabatan kepala desa yang sudah habis masa jabatannya, karena hal tersebut diperbolehkan oleh aturan perundang-undangan yang terbaru,” katanya, Sabtu (29/6).
Yangto menilai, jabatan kades yang dijabat oleh Pjs berbeda karena kebijakan yang terbatas. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Pemkab kembali melakukan pembahasan dan memperpanjang jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya.
“Agar roda pemerintahan kembali efektif sesuai undang-undamg yang ada. Karena jabatan Pjs di ratusan desa itu cukup terbatas tidak seperti kades definitif,” katanya.
Baca Juga: Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT
“Pemda tidak ada alasan untuk menunggu waktu, karena pembangunan desa harus dlaksanakan dengan sebaik mungkin. Agar hal itu terwujud, jabatan Kades harus definitif,” katanya. (adib)
























