SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Jelang perhelatan Pekan Paralympic Pelajar Daerah (Pepaperda) VIII Banten tahun 2024, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menggelar pelepasan 70 atlet dan official di ruang Patio, Puspem Kota Tangerang, Senin (1/7).
Kepala Dispora Kota Tangerang, Kaonang mengatakan kegiatan pelepasan tersebut merupakan bagian penyemangat kepada seluruh atlet dan official jelang event Pepaperda yang akan dilaksanakan 2 Juli 2024.
Kata Kaonang, sebelumnya para atlet telah dipersiapkan sedemikian rupa oleh National Paralympic Comitte (NPC) Dispora Kota Tangerang. Oleh karenanya, pihaknya menargetkan Kota Tangerang bisa meraih juara umum.
“Dari 60 medali emas yang diperebutkan, insya Allah target 25 medali emas bisa kita dapatkan,” ungkapnya, Senin (1/7).
Kaonang menambahkan, seluruh atlet dan official yang ikut bertanding di ajang Peparpeda ke-8 ini mendapatkan perlindungan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Seperti halnya atlet Popda, seluruh atlet dan oficial Peparpeda ini dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk melindungi atlet-atlet di seluruh event yang ada di Kota Tangerang,” ujarnya.
Baca Juga: Bertandang ke Semarang, Atlet Sepatu Roda Kabupaten Tangerang Bawa Empat Emas
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang, Zain Setyadi mengatakan sebanyak 70 orang atlet dan official mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan kematian. Pemberian bantuan itu diberikan oleh Pemkot Tangerang melalui Dispora Kota Tangerang guna memberikan jaminan sosial kepada para atlet.
“Jika pada waktu melaksanakan pertandingan terjadi resiko kecelakaan itu semuanya dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan baik pengobatan, perawatan maupun kalo terjadi menimbulkan kecacatan ya,” tuturnya.
“Kemudian jaminan kematian karena kecelakaan kerja juga dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Zain menuturkan jika nantinya para atlet mengalami kecelakaan akan mendapatkan pengobatan dan perawatan di rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh. Adapun nominal iuran atau nilai premi yang diberikan sebesar Rp16.800 perbulannya untuk 2 program yakni kecelakaan kerja dan kematian.
“Sementara bagi santunan kematian, mereka mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta di luar hubungan kerja. Artinya meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,”pungkasnya. (hafiz)
























