SATELITNEWS.COM, SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPKAD dan Bapenda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, yang dilaksanakan di Aula Multatuli, Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Selasa (2/7/2024).
PKS itu, merupakan tahapan yang harus dilalui setelah Pemda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati atau Walikota, berkenaan dengan penempatan RKUD di Bank Banten.
Setelah itu, didaftarkan ke Kementerian Keuangan agar akun keuangan Pemda yang bersangkutan, yang terdaftar berganti. Sehingga, nanti untuk mendapatkan akses transfer gaji, DAU, dan hak-hak Kabupaten dan Kota lainnya, bisa masuk ke rekening itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Banten Rodi Judo Dahoro mengatakan, penempatan RKUD dari Pemkab Lebak ini akan menjadi sentimen positif bagi Bank Banten, sehingga hal itu akan meningkatkan trust masyarkat.
“selain itu kita juga akan lebih mudah mencari dana pihak untuk menunjang operasional kredit di Bank Banten,” ucapnya.
Diakui Rodi, manajemen baru Bank Banten saat ini sudah berkomitmen untuk dana yang bersumber dari RKUD tidak akan ditempatkan kepada asset yang tidak lancar semisal kredit komersial. Akan tetapi, dana RKUD ini akan ditempatkan kepada asset yang lancar.
“Sehingga kapanpun bisa dimanfaatkan, entah itu dijual ada kita reform. Jadi semuanya dipastikan aman, dan ini sudah teruji selama kepengurusan kami RKUD Pemprov Banten berjalan dengan baik-baik saja,” jelasnya.
Rodi menjelaskan, jika Bank Banten terus berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik dan profesional. Kami juga siap untuk bekerja sama dengan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
“Saya berharap, kerjasama ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita semua,” katanya.
Menurut Rodi, PKS ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi Bank Banten dalam upaya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan semangat baru, inovasi, dan pelayanan yang lebih baik lagi dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah bagi Kabupaten Lebak.
Kerjasama ini diharapkan tidak hanya akan membawa manfaat dalam hal efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai awal dari berbagai inisiatif dan program yang dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak.
“Seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Stabilitas Ekonomi Daerah, Pengembangan Infrastruktur dan Peningkatan Investasi Daerah,” pungkasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten, Virgojanti, mendorong seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Banten untuk menempatkan RKUD-ya di Bank Banten.
Karena dengan penatausahaan keuangan seluruh Pemda dikelola oleh Bank Banten, maka akan terjadi perputaran uang yang lebih besar di dalam daerah. Dengan begitu, peningkatan kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat dilakukan.
Menurut Virgojanti, dengan pengelolaan keuangan daerah yang terpusat di Bank Banten, maka kita bisa membuka akses yang seluas-luasnya untuk memfasilitasi berbagai usaha yang dilakukan oleh masyarakat.
“Bank Banten dengan seluruh infrastruktur, SDM dan inovasi usaha yang dilakukan sudah siap untuk berperan aktif memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan. sehingga nanti kedepan, kesenjangan ekonomi masyarakat Banten dengan daerah sekitarnya itu tidak lagi terjadi,” jelasnya.
Virgojanti juga menegaskan jika Pemda tidak perlu khawatir akan keamanan menempatkan RKUD-nya di Bank Banten. Pasalnya, saat ini manajemen Bank Banten memisahkan pengaturan pengelolaan keuangan RKUD dengan operasional komersil.
“Saya pastikan aman, dan itu terbukti sampai saat ini likuiditas RKUD Pemprov Banten masih tetap aman dan berjalan dengan baik,” ucapnya.
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan menambahkan, langkah penempatan RKUD ini tentunya akan membawa konsekuensi besar terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang sudah berjalan hingga bulan Juni 2024 ini.
Bukan hanya pelayanan RKUD saja, tapi juga merealisasikan serapan APBD 2024 yang telah ditetapkan serta mengakomodir seluruh penerimaan daerah yang telah direncanakan.
“Terlepas itu berasal dari PAD maupun pendapatan transfer,” pungkasnya.
Iwan berharap, PKS ini menjadi langkah awal untuk membesarkan BPD Banten. Untuk itu langkah penting yang harus segera dilakukan adalah koordinasi teknis antara bendahara umum daerah dengan BPD Banten, sehingga proses pemindahan RKUD ini bisa berjalan dengan baik.
Sekda Kabupaten Lebak Budi Santoso mengatakan, salah satu pertimbangan Pemkab Lebak menempatkan RKUD di Bank Banten adalah melihat dari penilaian kinerja yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan jika Bank Banten sudah dalam kondisi sehat.
“Oleh karena itu, ketika unsur itu sudah terpenuhi dan ditambah adanya rekomendasi dari Kemendagri, maka itu segera kita jalankan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Bank Banten ini merupakan satu-satunya bank milik masyarakat Banten. kita harus bangga dan mendukung penuh kinerja operasional Bank yang kita miliki ini. Itulah semangat dan komitmen Pemkab Lebak untuk bisa ikut berkontribusi membesarkan Bank Banten.
“Salah satunya dengan menempatkan RKUD di Bank Banten,” ucapnya.
Diakui Budi, secara permodalan mungkin di Bank Banten ini masih kecil. Namun dengan menempatkan RKUD di Bank Banten, akan menambah kepercayaan atau trust masyarakat terhadap Bank Banten, apalagi didukung juga oleh seluruh Pemda di Provinsi Banten.
“Oleh karena itu, kami harapkan Pemda lainnya bisa menyusul untuk kita Bersama-sama membesarkan bank kebanggaan masyarakat Banten ini,” pungkasnya. (luthfi)