SATELITNEWS.COM, BANDARA—Seorang aktor dan produser film Bollywood berinisial RM (56) ditangkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, (1/7/2024). Ia ditangkap lantaran menyelundupkan satwa langka berupa 2 ekor burung Cendrawasih dan 1 ekor Berang-berang.
“Pelaku ini seorang WNA India yang merupakan seorang aktor dan produser film Bollywood,”ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7/2024). Gatot menjelaskan, penindakan dilakukan bermula dari adanya kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang berinisial RM yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air, tujuan Mumbai, India.
Kemudian, pihaknya melakukan penindakan terhadap koper tersebut dan memanggil RM untuk dilakukan pemeriksaan. Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, didapati 1 ekor burung Cendrawasih Kuning Kecil, 1 ekor burung Cendrawasih Botak Papua dan 1 ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino. “Satwa langka yang disembunyikan di dalam koper itu disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan dan mainan anak,”Kata Gatot.
Gatot menuturkan, hewan-hewan tersebut termasuk kedalam Appendix l dan ll Convention on International Trade on Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin untuk pengangkutannya. Kemudian hewan tersebut juga dilindungi sesuai dengan UU No 5/ 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, juncto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“CITES ini adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,”sebutnya. Berdasarkan keterangan awal, kata Gatot, RM mengaku berprofesi sebagai aktor & produser film Bollywood dan kunjungannya ke Indonesia untuk berlibur.
Namun saat hendak kembali ke India, RM dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soetta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India. “Atas perbuatannya, pelaku RM ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 / 2006 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 10 / 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar,”ucapnya.
Baca Juga: Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan
Selanjutnya, terhadap barang bukti berupa 2 ekor burung Cendrawasih dan 1 ekor berang-berang dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). “Kami berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian sumber daya alam di Indonesia dan memberantas perdagangan liar terhadap hewan maupun tumbuhan yang dilindungi. Saya juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian alam dengan tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,”Pungkasnya. (hafiz)
























