SATELITNEWS.COM, SERANG – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, akan menjual kendaraan dinas (Randis) pimpinan dewan, melalui mekanisme Dum. Kendaraan dinas yang akan dijual tersebut, antara lain satu unit mobil Pajero milik Ketua DPRD Kabupaten Serang dan tiga unit Fortuner milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Herdian Widyatama mengatakan, berdasarkan aturan yang baru terkait penjualan kendaraan dinas bekas pimpinan dewan tidak lagi melalui proses lelang, melainkan melalui proses Dum.
Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022 tentang, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2024 tentang penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan perorangan dinas.
“Jadi kita akan Dum, kendaraan bekas pimpinan. Kebetulan kita sudah memenuhi syarat semua,” kata pria yang akrab disapa Herdi ini, Senin (8/7/2024).
Adapun syarat – syarat yang sudah terpenuhi, untuk dilaksanakannya Dum, kata Herdi, yang pertama nilai perolehan kendaraan dinas minimal 4 tahun, masa jabatan pimpinan dan wakil pimpinan dewan minimal 3 tahun, tidak ada catatan hukum dan terakhir sudah memenuhi akhir masa jabatan satu periode.
“Jadi rencananya, kendaraan dinas itu mau dibeli oleh pimpinan. Kendaraanya, berupa satu unit mobil Pajero yang dipegang oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang dan tiga unit Fortuner yang dipegang oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang,” ujarnya.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
Sementara, Kasubid Pemindah Tanganan dan Penghapusan DPKAD Kabupaten Serang, Zubaidi membenarkan, pihaknya akan melakukan proses Dum terhadap Randis pimpinan dewan atau dijual terhadap pemegangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan lelang terhadap Randis yang sudah tidak layak pakai.
“Kita sekarang sedang melakukan pendataan, kendaraan mana saja yang mau kita lelang,” pungkasnya. (sidik)
























