SATELITNEWS.COM, SERANG – Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, mencatat dari Januari hingga Agustus 2024 ini menangani 46 perkara hukum, yang menimpa masyarakat tidak mampu. Rata – rata kasus yang ditangani adalah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, Pemkab Serang memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin. Pada tahun 2024 ini, dari kuota 50 perkara, yang sudah ditangani ada sebanyak 46 perkara.
“Rata – rata, kasus yang ditangani adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual,” ujar Farhan, Minggu (4/8/2024).
Farhan menuturkan, dalam menangani perkara hukum yang menimpa masyarakat, pihaknya bermitra dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi dan memiliki kapasitas terbaik.
“Kemitraan dengan LBH ini, akan terus kita jaga, supaya bisa memberikan kepastian hukum untuk masyarakat. Pemerintah hadir di tengah masyarakat, dengan memberikan bantuan hukum ketika masyarakat membutuhkan,” tambahnya.
Selain memberikan bantuan hukum untuk masyarakat, kata Farhan, sesuai dengan fokus Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi lagi hal – hal yang sifatnya tindakan asusila atau KDRT.
Baca Juga: Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset
“Jangan takut untuk speak up atau bicara, laporkan ketika ada yang membahayakan, masyarakat tidak sendiri, ada pemerintah yang memberikan perlindungan agar ada penegakan hukum secara adil,” tuturnya.
Farhan mengungkapkan, setiap perkara yang ditangani oleh LBH yang bekerjasama dengan Pemkab Serang, dibayar senilai Rp10 juta. (sidik)
























