SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pandeglang, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Mapolres Pandeglang, Rabu (7/8/2024).
Wakil Komisaris PT Hutama Karya itu, dilaporkan atas tuduhan berita bohong atau fitnah atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaporan itu juga, merupakan imbas dari rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) haji.
Diketahui, PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman Edy saat memberikan keterangan pers, usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, pada Rabu (31/7/2024).
Lukman Edy memang mengaku, menjadikan forum itu untuk menyampaikan lebih lengkap tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, terhadap partai tersebut.
Usai melakukan pelaporan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Pandeglang, Nawawi Nurhadi menyampaikan, kedatang pengurus DPC PKB ke Mapolres Pandeglang, untuk melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy, atas berita fitnah yang disampaikan kepada publik beberapa waktu lalu.
“Kedatangan kita, melaporkan saudara Lukman Edy atas statemen fitnah atau bohong. Dimana, beliau mengatakan bahwa PKB sekarang tidak melibatkan kiyai atau ulama, padahal di struktur kita masih ada Dewan Syuro,” kata Nawawi, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
“Kedua, terkait masalah transparansi penggunaan anggaran atau dana partai, padahal setiap tahun anggaran partai selalu di audit oleh BPK. Ketiga, terkait sentralistik kepemimpinan Gus Muhaimin, itu tidak benar. Karena sebagai kader, kita harus taat terhadap AD/ART yang sudah dibuat,” sambungnya.
Nawawi menegaskan, pernyataan yang disampaikan mantan kader PKB tersebut, cukup merugikan dan membuat kisruh di internal partai. Persoalan itu harus diselesaikan secara hukum, karena apa yang disampaikan kepada publik tidak benar alias fitnah untuk memecah PKB.
“Semua statemen Lukman Edy, merugikan dan membuat kita resah dan itu kontradiktif dengan raihan suara PKB pada Pilpres, beberapa waktu lalu. Jadi pernyataan yang disampaikannya itu, enggak benar,” ujarnya.
Sekretaris DPC PKB Pandeglang, Ade Muamar memastikan, Muhammad Lukman Edy sudah tidak lagi menjadi kader partai sejak lama. Oleh karena itu, pernyataan yang disampaikannya tidak tepat, dan harus mendapatkan penanganan hukum karena merugikan PKB.
“Lukman Edy ini, mantan Sekjen dan beliau bukan kader lagi. Karena, sudah menjabat wakil komisaris disalah satu BUMN dan otomatis harus keluar dari kepengurusan partai. Kita laporkan, sebagai pernyataan fitnah dan semoga segera ditindaklanjuti,” harap Ade.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Pandeglang, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Beni Sukirman, mengakui pihaknya sudah menerima aduan laporan dari DPC PKB Pandeglang, terkait dugaan pernyataan fitnah tersebut.
Baca Juga: Kapolres Pandeglang Tegaskan Perkuat Kamtibmas
“Iya ada tadi laporannya, kita juga sudah terima laporannya. Sekarang kita tunggu keputusan dari pimpinan, terkait laporan tersebut, kita tunggu saja,” imbuhnya.(adib)
























