SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 50 Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang terpilih, pada Pemilu tahun 2024 lalu akan dilantik pada 3 September.
Saat ini, tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur tentang, Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang yang baru.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, semua Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih yang akan dilantik telah melengkapi berkas persyaratan.
Seperti, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), SKCK terbaru, MCU kesehatan jasmani dan rohani, termasuk Surat Keterangan dari Pengadilan.
“Semua sudah melengkapi berkas persyaratan, itu wajib hukumnya, terutama LHKPN. Karena apabila anggota terpilih tidak menyerahkan LHKPN, maka pelantikannya akan tertunda atau mungkin tidak dilantik,” ujar Ulum, Selasa (13/8/2024).
Politisi Partai Golkar Provinsi Banten ini menuturkan, sesuai dengan periodesasi di tahun 2019 yang lalu, pihaknya dilantik 3 September. Oleh karena itu, pada periode yang akan datang juga akan dilantik pada 3 September.
“Tidak ada perubahan, InsyaAllah. Sekarang tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang yang baru,” ujarnya.
Terkait dengan fasilitas untuk anggota DPRD Kabupaten Serang yang akan dilantik, ujarnya, anggota DPRD Kabupaten Serang yang terpilih belum difasilitasi oleh Sekretariat DPRD. Karena secara regulasi, mereka belum menjadi anggota DPRD.
“Maka saat akan dilantik, mereka ngukur baju sendiri. Nanti setelah dilantik, kita akan alokasikan untuk pakaian dinas, PSR,” tuturnya.
Bahrul Ulum pun menjelaskan, proses pelantikan akan dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Serang. Adapun yang akan melantik 50 anggota DPRD Kabupaten Serang, adalah PJ Gubernur Banten. (sidik)
Diskusi tentang ini post