SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, segera urus perizinan hotel di Carita, yang belum memiliki izin. Tindakan itu dilakukan, setelah pihak pengelola meminta bantuan dan mengakui kesalahan administrasi.
Pejabat fungsional (Jafung) perizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Erik Daniswara, membenarkan pihaknya sudah bertemu dengan pengelola hotel dibawah naungan PT LYN Property, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, pihak pengelola meminta agar dibantu dalam mengurus kelengkapan izinnya.
“Beberapa waktu lalu, pihak hotel datang ke kita dan menyampaikan terkait perizinan. Memang ada beberapa izin yang belum dilengkapi, minggu ini kita akan periksa mana saja yang memang belum ada izinnya,” kata Erik, Senin (19/8/2024).
Erik mengatakan, dalam pertemuan itu pihak pengelola menyampaikan, sudah mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Akan tetapi, ada kesalahan sehingga perizinannya mengalami hambatan.
“Mereka sudah bilang, sudah mengurus izin melalui OSS. Cuma memang, yang mereka daftarkan itu tidak sesuai, sehingga tahapan kelengkapan izin usahanya enggak keluar. Makanya, akan kita bantu agar semua izin dilengkapi,” tambahnya.
Erik menerangkan, persoalan itu muncul akibat PT LYN Property, membeli salah satu hotel yang tidak beroperasi di Kecamatan Carita. Tanpa memeriksa kelengkapan izinnya terlebih dahulu. Oleh karena itu, akhirnya muncul berbagai persoalan di lapangan, dan belum terselesaikan sampai sekarang.
Baca Juga: Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026
“Nanti akan kita bantu, apakah memang di PBG (Persetujuan Bangun Gedung) atau lainnya, termasuk nanti kompensasi bagi Pemkab Pandeglang, terkait pajak dan lainnya akan kita hitung dan harus dibayarkan agar masuk ke kas daerah,” tambahnya, seraya menyampaikan akan melibatkan instansi terkait lainnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, menyarankan agar instansi terkait segera menyelesaikan kelengkapan perizinan hotel tersebut, serta melakukan pemeriksaan terhadap semua jenis usaha di Pandeglang tanpa terkecuali.
Tindakan itu penting dilakukan, agar Pemkab tidak kecolongan dengan adanya tempat usaha tidak berizin, tetapi sudah beroperasi. Selain merugikan pemerintah, persoalan itu juga berdampak terhadap masyarakat sekitar, karena tidak ada kompensasi.
“Persoalan ini harus dijadikan sebagai catatan penting, dan tidak boleh diabaikan, jangan sampai ke depan muncul lagi persoalan yang sama. Kalau pihak pengelola sudah sadar, dan minta dibantu, segera selesaikan supaya mereka bisa tenang dalam usaha, pemerintah dan masyarakat juga bisa merasakan dampak positifnya,” tuturnya.(adib)
