SATELITNEWS.COM, RANGKASBITUNG—Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak menunggu jadwal yang ditentukan oleh badan musyawarah (Bamus) DPRD. Hal tersebut, diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Peri Purnama.
Menurut Peri, pembahasan raperda tentang RTRW yang hanya menunggu Bamus, sudah siap dilakukan jika sudah ada keputusan. “Kami hanya tinggal menunggu jadwal dari Bamus, apakah harus dibentuk pansus atau tidak dalam pembahasannya,” ujar Peri, kemarin.
Selain Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2/ 2014 tentang RTRW Tahun 2014-2034, kata Feri, ada dua raperda lainnya yang sudah diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk dibahas. Dua Raperda lainnya itu adalah Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Daerah. “Tetapi kalau untuk raperda perubahan tidak perlu pansus, karena penyusunan kan dari eksekutif. Hanya memang, kami belum mendapatkan draft perdanya,” terang Peri.
Untuk Raperda RTRW, sambung Peri, memang harus harmonisasi dengan RTRW provinsi guna menyukseskan pembangunan yang berkesinambungan. Selain itu, perda tersebut juga belum 5 tahun. “Tetapi urgensinya mengenai perubahan peruntukkan kawasan,” imbuhnya.
Ketua DPRD Lebak, Dinding Nurohmat membenarkan tentang rencana pembahasan Raperda RTRW yang hanya menunggu Bamus. “Betul, hanya menunggu. Ya kalau sudah ditentukan jadwalnya segera dilakukan pembahasan oleh Bapem Perda,” kata singkatnya. (mulyana/made)
