SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Ramai kabar mempertanyakan keabsahan formulir pendaftaran pencalonan dari Partai Golkar, saat pasangan bakal calon bupati Tangerang dan wakil bupati Tangerang Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Tangerang, Kamis (29/8) kemarin. Hal itu lantaran tidak ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang.
Merespon kabar tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana menegaskan, formulir pencalonan Parpol KWK sudah sesuai dengan ketentuan peraturan KPU, meski tidak ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang saat pendaftaran pasangam bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang melalui aplikasi Silon KPU.
“Memang ada beberapa pihak yang menanyakan terkait formulir ini sesuai aturan atau tidak, termasuk dari pihak Parpol lain. Maka saya pastikan, formulir pendaftaran pencalonan yang diberikan dari DPD Golkar Kabupaten Tangerang sudah sesuai aturan. Meski tidak ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang dalam Silon KPU,” ujar Shandy kepada satelitnews.com, Jumat (30/8/2024).
Shandy menjelaskan, terkait hal ini pihaknya sudah melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Banten dan KPU RI. Menurutnya, saat itu DPP Partai Golkar mengirimkan surat ke KPU RI yang menunjuk salah satu pengurus harian di DPD Golkar Kabupaten Tangerang untuk menandatangani formulir, sebagai pengganti tanda tangan Ketua DPD.
“Kita ketahui bersama bahwa Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Mad Romli kan juga mencalonkan diri ikut mendaftar. Informasi yang kami terima DPP Partai Golkar memberikan surat ke KPU RI bahwa nanti yang menandatangani formulir pengurus harian di DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Lanjut Shandy, dasar aturan dalam hal ini merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024 halaman 25 terkait Juknis pendaftaran poin B, yang tertulis “dalam hal terdapat perbedaan format antara formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang diserahkan pasangan calon dengan formulir yang tercantum dalam peraturan KPU, dokumen dapat diterima sepanjang substansinya sesuai dengan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK,” jelasnya.
“Itu yang dapat saya jelaskan. Kami hanya memberikan keterangan sesuai kewenangan. Soal hal di internal partai tersebut, bukan kewenangan kami dan tidak bisa memberikan komentar,” tandasnya.
Hingga kini kata Shandy, sudah ada tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tangerang. Pertama, pasangan Maesyal Rasyid-Intan diusung 15 partai yakni Gerindra, Golkar, PKS, PKB, PAN, Nasdem, Gelora, Perindo, Hanura, PBB, Ummat, Garuda, Berkarya, Prima dan Masyumi.
Kedua, pasangan Mad Romli-Irvansyah diusung oleh 5 partai, diantaranya PDIP, Demokrat, PPP, PKN, dan Partai Buruh. Serta ketiga, pasangan dari jalur perseorangan atau independent Zulkarnain-Lerru.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, setelah dilakukan pendaftaran, langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPU adalah melakukan pengecekan berkas-berkas pemdaftaran yang dibawa oleh ketiga kandidat.
“Kita akan lakukan verifikasi administrasi. Jadi, ketika ada yang belum lengkap bisa dilakukan perbaikan, sampai nanti pada 22 September 2024, akan dilakukan penetapan, ” katanya.
Lanjut Umar, pada 23 September 2024 mendatang, akan dilakukan pengundian nomor urut terhadap tiga kandidat yang telah resmi mendaftar, diantaranya Maesyal-Intan, Mad Romli-Irvansyah, dan Zulkarnain-Leru.
“Nanti, pada 23 September akan dilakukan penetapan atau pengundian nomor urut,” katanya. (aditya)
Diskusi tentang ini post