SATELITNEWS.COM, TANGERANG-Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 3 ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab. Pelaku berinisial GMA (36) WNA Asal Mesir berhasil diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan pada 29 Agustus 2024. Bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan dicurigai sebuah koper penumpang berinisial GMA (36) yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) Dubai (DXB).
Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai Soekarno Hatta, Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment),”ungkapnya, Jumat (30/8/2024)
“Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”sambungnya.
Gatot menjelaskan, Owa Siamang merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatera, memiliki ciri khas kantung di tenggorokkannya yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.
Sedangkan Owa Ungko atau dikenal dengan nama Owa Janggut Putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.
“Hewan primata tersebut kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia”Ujarnya.
Lanjut Gatot, hewan tersebut termasuk kedalam Appendix | CITES yang merupakan hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional dan terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.
“Di Indonesia, Owa Siamang dan Owa Ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi,”Sebutnya.
Berdasarkan keterangan, GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab. Pelaku juga mengakui telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara terutama negara-negara asia untuk kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika.
Kata Gatot, berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku GMA sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pelaku juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. “Terhadap barang bukti 3 ekor primata selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta,”Pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post