SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus, mulai dari kotak dikemas seperti kado hingga kemasan suplemen. Tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ±287,29 gram Sabu, ±133,44 gram Kokain, ±1.623 Butir Ekstasi, dan ±3,82 gram Kristal MDMA.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Johannesburg, Afrika Selatan yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024.
Paket ditujukan kepada seorang penerima berinisial MJ dengan tujuan akhir Kabupaten Bekasi. Kemudian petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial YK dari Afrika Selatan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan kotak yang dikemas seperti bingkisan kado tersebut ditemukan kristal bening dengan berat netto 103,39 gram,”ucapnya, Kamis (22/8/2024).
“Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji laboratorium dengan hasil positif narkotika golongan I jenis Methamphetamine dan kemudian diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan bersama Tim Gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, dan Bea Cukai Soekarno-Hatta,”sambungnya.
Saat dilakukan penelusuran di daerah Bekasi, kata Gatot, petugas berhasil mengamankan seorang WNI pria, berinisial MNH (39) yang berperan sebagai penerima paket.
Saat dimintai keterangan pelaku mengaku diperintah oleh MJ yang namanya tertera dalam paket. “MNH mengaku akan bertemu kembali dengan MJ di sebuah tempat setelah menerima paket, namun MJ tidak dapat dihubungi dan saat ini statusnya dalam pencarian,”kata Gatot.
Kemudian penindakan kedua dilakukan terhadap penumpang WNA Thailand berinisial KW (26) yang tiba pada 01 Agustus 2024 pada pukul 21.55 WIB dengan rute penerbangan DMK-CGK, di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
“Tersangka yang datang dengan membawa sebuah handbag putih dan sebuah koper bagasi dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena gerak geriknya yang mencurigakan,”tuturnya.
Saat akan dilakukan pemeriksaan, lanjut Gatot, KW awalnya menolak dan mengatakan barang bawaannya hanya berisi oleh-oleh. Namun saat dilakukan pemeriksaan kecurigaan petugas bertambah ketika mendapati rokok elektrik (vape) yang dikemas secara tidak wajar dalam kemasan makanan.
“Atas kecurigaan tersebut KW kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan didapati total 11 kemasan suplemen kolagen merk “Collagen Tripeptide”, 9 kemasan permen dengan merk “King Power, Milk Tablets, Chame”, “Walkers, Salted Caramel “, “Cocoa Malt Flavored Milk Tablet” dan “Almond Gold, Whittakers”, dan 110 buah kemasan rokok elektrik (vape),”sebutnya.
Atas temuan tersebut dilakuan uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, Methamphetamine, Nimetazepam dengan berat ±183,9 gram, 1 kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat ±3,82 gram dan 9 kemasan permen positif Cocaine dengan berat ±133,44-gram.
“Pada rokok elektik (Vape) ditemukan kandungan zat aktif Etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan. KW juga dilakukan urine test dan didapati hasil positif Methampetamine dan Amphetamine,”Terangnya.
Selanjutnya penindakan ketiga kembali dilakukan terhadap penumpang. Kali ini merupakan WNA asal Malaysia dengan inisial HAD (26) rute penerbangan KUL- CGK yang tiba pada tanggal 16 Agustus 2024 pada pukul 14:00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta.
Penumpang membawa 1 buah koper ukuran kabin berwarna merah muda dan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena gerak geriknya yang mencurigakan.
“Dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang, ditemukan dua bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi pil dengan jumlah ±1.623 butir yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam di dalam koper kabin berwarna pink (false concealment) yang setelah dilakukan pengujian laboratorium didapati hasil positif MDMA”, ungkap Gatot
Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pengendali yang merupakan seorang warga negara Malaysia berinisial S untuk diantar ke sebuah Hotel di daerah Jakarta Pusat dengan dibekali uang sebesar RM 1.300 (Rp 4,6 Juta) untuk biaya akomodasi.
Ancaman jukuman dan penyelamatan generasi bangsa dari operasi gabungan ini, tim berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa ±133,44-gram Kokain, ±1.623 Butir Ekstasi, ±287,29 gram Methamphetamine, dan ±3,82 gram Kristal MDMA dengan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp5,9 milyar dan ditaksir mampu menyelamatkan 3.700 orang generasi bangsa.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,”ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (hafiz)
Diskusi tentang ini post