SATELITNEWS.COM, TANGERANG-Buntut kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang “dokter” klinik berinisial H, Pemerintah Kota Tangerang bakal mencabut izin klinik MU di Cipadu, Kecamatan Larangan.
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan pihaknya melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti mengenai perizinan klinik MU tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, izin beroperasinya klinik tersebut sudah habis. Yang teridentifikasi dari teman-teman di lapangan izin sudah habis,” ungkapnya, Selasa (3/8/2024).
Nurdin menyebut akan mencabut izin klinik tersebut jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
“Iya tentu nanti kalau misalnya pelanggarannya terkait dengan perizinannya dan telah terbukti, maka tentu sanksi (berupa pencabutan izin) disesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” ujar Nurdin.
Disamping itu, Nurdin mengaku sudah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk memberikan pendampingan kepada wanita berinisial AA (19) yang menjadi korban cabul terduga pelaku berinisial H. “Saya sudah perintahkan (DP3AP2KB) untuk mendampingi korban,” Ucapnya.
Sementara Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan pihaknya dalam kasus ini tengah fokus melakukan pendampingan untuk memulihkan rasa traumatis korban yang mengalami pelecehan seksual oleh oknum tersebut.
“Fokus kami melakukan pendampingan terhadap korban. Untuk prosesnya sudah berjalan dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum,”ungkapnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post