SATELITNEWS, TANGERANG–Aksi pembobolan rumah warga terjadi di kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku berinisial K alias Rudin (36).
K ditangkap di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 1 September 2024 sekira 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi. Serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah milik korban.
“Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam yang CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 Gram,” ungkapnya, Rabu (4/9).
Wahyu mengungkapkan, tersangka K alias Rudin tersebut mengakui bahwa Ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga. Kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.
“Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri,” katanya.
Berdasarkan hasil dari interogasi petugas, kata Wahyu, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.
“Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (hafiz)
Diskusi tentang ini post