SATELITNEWS.ID, SOLEAR—Sabab musabab tiga pemuda merusak Kantor Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, terkuak. Tiga pemuda yang merupakan tim sukses Kades setempat pada pilkades lalu ternyata mengamuk karena tak kunjung diberi proyek yang dijanjikan.
ER (35), salah satu tersangka mengaku ia dan kedua rekannya SA (30) dan AY (40) sengaja merusak barang-barang yang ada di Kantor Desa Cirendeu, pada Sabtu (20/6) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Kata ER, dia bersama kedua temannya merasa kecewa dengan kepala desa lantaran proyek pembangunan toilet desa yang dijanjikan saat pilkades tidak melibatkan dirinya.
“Kita timsesnya dulu saat pilkades. Banyak janji yang diucapkan. Tapi setelah terpilih, gak ada kumpul bareng lagi. Istilahnya ada pembukaan, harus ada penutupan,” ujar ER dihadirkan Polsek Cisoka dalam konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Sabtu (27/6).
Kapolsek Cisoka AKP Nurohman mengatakan, tersangka ER (35), SA (30), dan AY (40) berhasil dibekuk usai Unit Reskrim Polsek Cisoka mendapat laporan dari Epen Supendi, selaku Kepala Desa Cirendeu. “Setelah mendapat laporan pengrusakan dari kepala desa, kami langsung observasi dan penyelidikan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kronologi pengrusakan kantor desa tersebut diawali pengakuan salah satu saksi yang bertugas jaga malam alias ronda. Kemudian, kata dia, datang tiga orang yang diketahui warga setempat dalam keadaan mabuk, lalu menanyakan kepala desa. Lalu si saksi mengatakan bahwa kepala desa tidak ada.
“Mereka lantas spontan menanyakan keberadaan kepala desa. Karena kepala desa gak ada di tempat, dan tanpa alasan yang jelas, mereka melakukan pengerusakan,” ujarnya.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Nurohman menambahkan, barang-barang yang dirusak oleh ketiga pelaku antara lain kaca jendela, 3 buah kursi panjang, 2 buah kursi ukuran 4 seat, dan 1 buah tempat cuci tangan. Atas kejadian tersebut kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kapolsek juga menegaskan, atas tindakannya ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. “Perkara ini masih dalam proses penyidikan, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Tersangka terancam hikuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (alfian/aditya)
























