SATELITNEWS.COM, SERANG-–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Pimpinan KPK RI Nurul Ghufron kepada Pj Bupati Tangerang Andi Ony di Pendopo Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada acara Road Show Bus KPK di Provinsi Banten, Kamis (5/9).
Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengungkapkan, penghargaan dari KPK RI tersebut diberikan, karena Pemkab Tangerang berhasil melakukan sertifikasi bidang tanah barang milik daerah terbanyak kedua se-Provinsi Banten periode 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024.
“Alhamdulillah, hari ini (kemarin, red) Pemkab Tangerang mendapatkan penghargaan dari KPK atas keberhasilannya menyertifikasi bidang tanah barang milik daerah terbanyak kedua wilayah Banten, periode 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024,” ungkap Pj Andi Ony.
Dia menambahkan, keberhasilan yang diraih tersebut berkat dukungan sinergitas, arahan serta pendampingan dari KPK yang terus mendorong komitmen dan kerja keras bersama dari seluruh perangkat daerah, dalam melakukan sertifikasi aset–aset dan lahan-lahan yang dimiliki oleh Pemkab Tangerang.
“Terima kasih kepada KPK RI atas dukungan sinergitas, arahan dan pendampingannya kepada kami. Apresiasi juga kepada seluruh OPD atas komitmen dan jerih payahnya menyelesaikan sertifikasi aset-aset milik pemerintah terbanyak kedua se-Provinsi Banten ini,” ucapnya.
Dia berharap, penghargaan yang diraih tersebut bisa dijadikan motivasi untuk terus melakukan peningkatan kinerja, khususnya dalam hal pembenahan tertib administrasi pengelolaan aset-aset dan lahan milik Pemkab Tangerang.
“Dengan penghargaan yang telah diraih ini, kita harus semakin termotivasi untuk menyertifikatkan seluruh aset-aset atau lahan-lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Menurut dia, sertifikasi aset, khususnya bidang tanah milik Pemerintah Daerah tersebut merupakan upaya legalisasi aset pemerintah, dalam rangka menciptakan tertib administrasi, hukum dan tertib fisik seluruh aset Pemerintah Daerah, yang juga melibatkan berbagai unsur seperti BPKP, BPN dan KPKbs serta pihak terkait lainnya.KPK Beri Pemkab Tangerang Penghargaan, Ini Alasannya
“Sertifikasi bidang tanah barang milik daerah ini, salah satunya bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi, hukum dan tertib fisik seluruh aset Ppemerintah Daerah. Sehingga aset yang dimiliki pemerintah jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post