SATELITNEWS.COM, SERANG – Warga di Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, berunjuk rasa di lahan pemakaman atau Makom Moga, Senin (9/9/2024). Mereka merasa kaget dan tidak terima, tanah wakaf yang dipergunakan untuk pemakaman dijual tanpa sepengetahuan.
Seorang warga, Syafrudin mengatakan, tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang diperuntukan pemakaman, sejak orang tua terdahulu. Bahkan, sudah ada sejak ratusan tahun dan telah diisi oleh ribuan jenazah.
“Itu tanah kuburan warga, tanah wakaf, tidak ada surat – suratnya. Karena orang tua terdahulu, enggak pakai surat – surat sejenis akta dan lain – lain,” kata Syafrudin.
Namun kata Syafrudin, tanah tersebut secara tiba – tiba tersertifikat pada tahun 2018 atas nama Ma‘ruf Arifin, warga Kecamatan Binuang. Kemudian, pada tahun 2023 tanah dijual kepada Puguh atau Asmah, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
“Pada 24 Agustus, warga kaget melihat patok pada sekitaran tanah kuburan. Setelah dikonfirmasi tanah kuburan telah dijual belikan,” ujarnya.
Syafrudin berharap, tanah kuburan tersebut segera dikembalikan kepada warga oleh pihak yang telah menjual, tanpa syarat apapun.
“Warga ziarah dan berdoa di Makom tersebut, berharap tanah maqom bisa dikembalikan oleh pihak – pihak yang telah memperjualbelikan kepada masyarakat, tanpa syarat apapun, karena warga tidak pernah menjual tanah makom tersebut,” tuturnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post