SATELITNEWS.COM, LEBAK–Keluarga korban rudakpaksa di Kabupaten Lebak mendatangi Mapolres Lebak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Rangkasbitung, Senin (9/9/024). Kedatangan mereka untuk menanyakan kejelasan atas laporan yang dilayangkan pelapor yang hampir tiga bulan hingga kini tidak ada kejelasan.
Salah satu keluarga korban Robi mengatakan, laporan yang dilapangkan pelapor pada tanggal 3 Juli 2024 hingga kini belum ada kejelasan dan terkesan dibiarkan. “Kedatangan kami untuk menanyakan sejauh mana perkara (rudakpaksa) yang ditangani kepolisian. Ini sudah mandek, sudah lama dari 3 Juli sampai sekarang dua bulan lebih (tidak ada kejelasan). Kami kecewa,” kata Robi kepada wartawan di Mapolres Lebak.
SA berusia di bawah umur merupakan warga Bojongpandang, Kabupaten Serang yang menjadi korban dugaan rudakpaksa oleH pria berinisial A di Desa Panangcangan, Kecamatan Cibadak. Robi menambahkan, proses yanga dilakukan kepolisian tidak sesuai keinginan pihak kelurga.
“Pemangilan ke satu dan kedua, kata polisi sudah dilayangkan dan sekarang sudah masuk ke tahap surat perintah membawa. Kita tanyakan itu tidak ada di situ kita bertanya ada apa? Harapan kita berharap ada tindakan yang lebih, ditangkap lah secepatnya,” tutur Robi.
Robi menceritakan awal mula saudaranya itu diduga di rudakpaksa oleh pelaku. Saat itu, keluarga kehilangan SA selama tiga hari. Dilakukan pencarian dan ditemukan SA dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumah terduga pelaku A di Desa Panangcangan, Kecamatan Cibadak, Lebak. Singkat cerita dirinya bersama keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Lebak pada Juli 2024.
“Posisi (SA) berada di rumah terlapor dalam keadaan tidak sadar. Berdasarkan keterangan korban istilahnya dicekokin tembakau sinte (sintetis) dilakukan tiga orang laki-laki,” ujar Robi. “Korban masih dibawah umur baru 13 tahun, sementara pelaku ada yang 19 tahun, 17 tahun, tapi kalau si A itu katanya 17 tahun tapi sudah lulus SMA,” ucap Robi saat disinggung nama-nama terduga pelaku.
Sementara Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Sutrisno mengatakan, terkait perkara yang dilaporkan tertanggal 2 Agustus 2024 sudah tahap penyidikan. Bahkan untuk terlapor sendiri sudah layangkan surat panggilan sebanyak 2 kali, tapi si terlapor tidak hadir sehingga dikeluarkan perintah membawa. “Kita sedang mencari keberadaan terlapor, ke rumahnya dan menyakan ke pihak desa dan terlapor sudah tidak berada di rumahnya. Kita saat ini masih mencari terlapor,” katanya.
Dituding lambat menangani kasus rudakpaksa, Sutrino menyatakan sudah sesuai proses hingga di keluarkan surat perintah membawa. “Kita ikutin prosedurnya, kita melakukan penyelidikan terlebih dahulu terlebih kasus ini tidak tangkap tangan. Sehingga laporan yang dilaporkan korban ini, intinya kita lalui dengan penyelidikan untuk mencari apakah laporan yang diadukan tindak pidana atau bukan, sehingga kita melakukan klarifikasi visum terhadap korban, gelar perkara selanjutnya untuk ditingkatkan statusnya ke penyedikan,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post