SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Seorang pria berinisial R (25) dibekuk Kepolisian Resort Kota Tangerang, di Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (3/9) lalu. Setelah terbukti memperjual belikan obat-obatan keras sebanyak 63.100 butir merek Trihexyphinidyl, Tramadol, dan Yurindo tanpa izin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap. Menurutnya, saat itu, tim Polsek Pasar Kemis sedang melakukan pemantauan wilayah hukum. Kemudian mendapatkan informasi dari salah satu warga, yang tidak ingin disebutkan identitasnya, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual obat-obatan keras atau tipe G tanpa izin ataupun tanpa resep dokter.
“Awalnya, pihak Kepolisian Pasar Kemis mendapatkan informasi adanya penjual obat-obatan keras tanpa izin, ataupun tanpa resep dokter,” kata Kompol Arief N Yusuf saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Senin (9/9).
Mendapatkan informasi tersebut, pihak Kepolisian Sektor Pasar Kemis langsung melakukan penyelidikan mendalam. Kata Arief, saat dilakukan penyelidikan, saksi dan pihak Kepolisian Sektor Pasar Kemis mendapati seorang pria yang diduga mencurigakan.
Ternyata kata Arief, pria itu hendak melakukan pengiriman obat-obatan tipe G, yaitu Trihexyphinidyl, Tramadol, dan Yurindo di J&T Roro Jonggrang, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.
“Saat dilakukan penyelidikan, bukti-bukti yang ada mengarah ke seorang pria berinisial R. Lalu, didapati R ini hendak melakukan pengiriman obat-obatan itu melalui J&T wilayah Kelapa Dua,” katanya.
Saat ditanya terkait perizinannya, R tidak dapat menunjukkan bukti-bukti izin pengiriman obat-obatan tipe G tersebut.
Akhirnya, R dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, R ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak dapat memperlihatkan bukti perizinan tersebut.
“Saat digeledah, terdapat banyak obat-obatan tipe G ilegal, yang hendak dikirim keluar daerah,” katanya.
Adapun, jumlah obat-obatan tipe G atau obat keras yang hendak dikirim sebanyak 64.100 butir, yang terdiri dari merek Trihexyphinidyl 35.300 butir, merek Tramadol 10.800 butir, dan merek Yarindo sebanyak 17.000 butir.
“Obat yang hendak dikirim melalui jasa J&T sebanyak 64.100 butir,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arief menegaskan, tersangka R dikenakan pasal 435 Jo. 138 ayat (2) dan ayat (3) UU. RI No 7 Tahun 2023. Dengan hukuman penjara paling lama sebanyak 12 tahun.
“Tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tegas Arief. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post