SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Adanya persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang, yang dilaporkan ke Polisi karena tuduhan pemaksaan aborsi, menjadi sorotan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta.
Pimpinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pandeglang itu, berjanji akan melakukan penindakan kepada yang bersangkutan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Fahmi mengaku, sudah mendapatkan laporan mengenai persoalan tersebut. Dia memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal memberikan tindakan terkait statusnya sebagai abdi negara.
“Tentunya akan kita tindaklanjuti terkait status kepegawaiannya. Kita akan bahas bersama dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), karena statusnya sebagai ASN,” kata Fahmi, Minggu (22/9/2024).
Namun, mantan Inspektur Inspektorat ini menyampaikan, agar semua pihak bisa menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Artinya, kata dia, berikan kesempatan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar menyelesaikan penanganan atas kasus tersebut.
“Pasti kita tindak. Tetapi, biarkan proses hukum ini berjalan dulu. Nanti kalau sudah ada kejelasan atas perkara tersebut, atau sudah ada putusan yang mengikat, baru kita tindak. Untuk sekarang, kita hormati dulu proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN berinisial MH (27), dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan tindak kejahatan berupa paksaan melakukan aborsi terhadap pacarnya, LA (21).
Tindakan MH yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang tersebut, dilaporkan ke Polres Pandeglang, Jumat (20/9/2024) kemarin.
Informasi yang berhasil didapat, kejadian itu bermula ketika LA merasa mual dan muntah pada Juli 2024 lalu melakukan uji kehamilan menggunakan test pack dan hasilnya positif.
Hal itu, kemudian disampaikan kepada pacarnya MH, dengan harapan bisa segera bertanggung jawab dan menikahi LA.
Gayung tak bersambut, informasi kehamilan itu tidak direspons baik oleh MH. Pegawai Puskesmas itu, justru membuat rencana agar jabang bayi yang ada di dalam perutnya, tidak lahir atau digugurkan.
Bahkan, MH sempat memaksa LA menggugurkan kandungannya, namun tidak dilakukan.
MH kemudian, membuat rencana dan membawa pacarnya, LA, datang ke klinik pribadi MH di Panimbang untuk diobati, karena mengalami sakit atau lemas.
Bukannya diobati, LA justru diberikan obat keras agar kandungannya gugur. Benar saja, tindakan itu membuat LA mengalami pendarahan hebat, dan jabang bayi di dalam kandungannya keluar.
Kuasa Hukum LA, Rama mengakui, sudah melaporkan kejadian tersebut kepada unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pandeglang.
Sangkaannya, MH telah melakukan tindak kriminalitas berupa tindakan aborsi dan melakukan tindak kekerasan kepada LA.
“Kita sudah laporkan, dengan dugaan korban dipaksa melakukan tindakan aborsi dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban atau LA,” tandasnya.
Setelah melakukan aborsi dan ditahan selama empat hari, LA kemudian dibawa MH ke rumah orang tua LA, di Kecamatan Saketi.
Karena merasa curiga dengan kondisi anaknya yang lemas dan mengalami pendarahan, LA kemudian dibawa berobat ke Rumah Sakit Permata Ibunda.
“Disana, diketahuilah kejadian yang sebenarnya bagaimana, termasuk proses aborsi itu. Orang tua korban pun, meminta agar MH segera bertanggung jawab, namun tidak pernah ada jawaban hingga saat ini,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post