SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota meminta seluruh tim kampanye calon Wali kota dan Wakil wali kota Tangerang agar mengingatkan pendukung masing-masing supaya tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye pilkada 2024. Hal tersebut dilakukan bertujuan mengantisipasi terjadinya gesekan antar-massa pendukung.
“Imbauan ini dilakukan bertujuan mengantisipasi terjadinya gesekan saat nanti bertemu kelompok satu dengan kelompok yang lain akibat dari blayer-blayeran penggunaan knalpot brong,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, Selasa, (24/9/2024).
Joko mengimbau kepada seluruh pasangan bakal calon yang mengikuti kampanye dan tim sukses, untuk menyampaikan kepada seluruh pendukungnya untuk tetap mengikuti aturan berlalu lintas. Ia meminta untuk menggunakan knalpot yang sesuai standar sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan mengurangi potensi kericuhan. “Untuk bersama-sama meninggalkan atau tidak memakai knalpot brong. Memakai yang standar sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melanggar hukum,” katanya.
Joko meminta, aturan ini dipatuhi seluruh pendukung mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga. Selain itu, ia menambahkan, saat kampanye nanti bagi pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pun tidak membawa barang berbahaya, seperti kayu maupun tongkat untuk dipergunakan memasang bendera.
“Berkampanye dengan santun dan tertib, tidak melakukan euforia berlebihan sehingga memancing reaksi pihak lain atau mudah terprovokasi,” jelasnya. Diketahui, larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 / 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor. (hafiz)
Diskusi tentang ini post