Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berdiri di Atas Drainase, 14 Bangunan Liar di Kawasan Cikupa Dirobohkan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 24 Sep 2024 21:43 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Berdiri di Atas Drainase, 14 Bangunan Liar di Kawasan Cikupa Dirobohkan

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang sedang melakukan penertiban bangunan liar di atas drainase, Jalan Raya Jatake, Kecamatan Cikupa. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satpol PP Kabupaten Tangerang merobohkan 14 bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase, Senin (23/9) lalu.

Penertiban terhadap belasan bangli itu dilakukan di Jalan Raya Kawasan Industri Jatake Desa Pasirjaya dan Desa Sukadamai Kecamatan Cikupa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengungkapkan 14 bangunan liar itu menyalahi aturan yang ada. Dimana, tidak diperbolehkan adanya bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.

“Sebanyak 14 bangunan liar kami tertibkan karena berdiri di atas drainase. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2023, ” kata Agus Suryana, Selasa (24/9).

Menurut Agus, selain melanggar aturan, penertiban ini juga dilakukan sebagai upaya pencegahan banjir di musim penghujan. Pasalnya, bangunan-banguan liar yang berdiri diatas drainase dianggap dapat menyebabkan banjir.

“Selain bangunan tersebut menyebabkan aliran air terhambat, yang meningkatkan risiko banjir, bangunan liar itu juga merusak estetika, ” ujarnya.

Baca Juga: Akademisi Soroti Persoalan Persampahan Hingga Drainase di Kota Tangerang

Agus juga mengatakan bahwa, tindakan penertiban terhadap 14 bangunan liar itu merupakan, bentuk responsif dari pengaduan masyarakat sekitar, kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. Karena, masyarakat sekitar merasa terganggu dengan adanya bangunan liar tersebut.

“Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan bangunan liar yang menutupi saluran air, ” katanya.

BeritaTerbaru

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
Abu Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB

Agus menjelaskan sebelum melakukan penertiban, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang telah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangli.

“Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran paksa,” jelasnya. (alfian)

Tags: bangunan liardrainasesatpol pp kabupaten tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar
Headline

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB
Bola & Sport

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pilar Saga Ichsan Beberkan Alasan Pencairan Hibah KONI Tangsel Ditunda

Pilar Saga Ichsan Beberkan Alasan Pencairan Hibah KONI Tangsel Ditunda

Rabu, 2 Sep 2026 20:46 WIB
Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

Jumat, 4 Sep 2026 07:41 WIB
BERBINCANG -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berbincang dengan siswa/siswi Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 1 yang sedang mengikuti MPLS. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Motivasi Siswa Sekolah Rakyat yang Sedang Mengikuti MPLS

Senin, 31 Agu 2026 16:16 WIB
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan. (ISTIMEWA)

Tidak Tahu Bantuan RTLH Berkurang, Sekda Banten Pastikan Evaluasi DPRKP

Rabu, 2 Sep 2026 20:21 WIB
Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 07:26 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.