SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satpol PP Kabupaten Tangerang merobohkan 14 bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase, Senin (23/9) lalu.
Penertiban terhadap belasan bangli itu dilakukan di Jalan Raya Kawasan Industri Jatake Desa Pasirjaya dan Desa Sukadamai Kecamatan Cikupa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengungkapkan 14 bangunan liar itu menyalahi aturan yang ada. Dimana, tidak diperbolehkan adanya bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.
“Sebanyak 14 bangunan liar kami tertibkan karena berdiri di atas drainase. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2023, ” kata Agus Suryana, Selasa (24/9).
Menurut Agus, selain melanggar aturan, penertiban ini juga dilakukan sebagai upaya pencegahan banjir di musim penghujan. Pasalnya, bangunan-banguan liar yang berdiri diatas drainase dianggap dapat menyebabkan banjir.
“Selain bangunan tersebut menyebabkan aliran air terhambat, yang meningkatkan risiko banjir, bangunan liar itu juga merusak estetika, ” ujarnya.
Baca Juga: Akademisi Soroti Persoalan Persampahan Hingga Drainase di Kota Tangerang
Agus juga mengatakan bahwa, tindakan penertiban terhadap 14 bangunan liar itu merupakan, bentuk responsif dari pengaduan masyarakat sekitar, kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. Karena, masyarakat sekitar merasa terganggu dengan adanya bangunan liar tersebut.
“Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan bangunan liar yang menutupi saluran air, ” katanya.
Agus menjelaskan sebelum melakukan penertiban, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang telah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangli.
“Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran paksa,” jelasnya. (alfian)
























