SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Seorang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) berinisial HA (28) tertangkap warga saat sedang beraksi di Jalan Mekar Baru RT 02 RW 06, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Senin (14/10/2024) lalu.
Emin salah satu warga mengatakan bahwa peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Dirinya mengatakan, sebelum ditangkap oleh warga, pelaku sempat menodongkan senjata apinya.
“Iya kemarin sore kejadiannya. Korban masih trauma. pelakunya dibawa polisi ditangkap warga,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (15/10).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin membenarkan insiden tersebut. Kata dia, pihaknya mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu senjata api rakitan, tiga butir amunisi caliber 38, dua kunci letter T, sepuluh buah mata kunci, dan satu kunci magnet.
“Laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan warga karena dicurigai akan mencuri sepeda motor. Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal mendatangi TKP dan mengamankan seorang laki-laki berinisial H.A (28 tahun),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kemas menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku tidak beraksi sendiri. Satu rekannya berinisial RA berhasil kabur dan saat ini dalam pencarian.
“Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan menurut keterangan saksi/pelaku masih ada 1 pelaku lain berinisial R.A sedang dalam pencarian (DPO),” jelasnya.
Kemas menegaskan, atas perbuatan pelaku, yang bersangkutan terancam terjerat 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“H.A diduga melanggar Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Juncto Percobaan Pencurian dan/atau Kedapatan Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Senjata Api Tanpa Ijin,” ucapnya. (eko)
Diskusi tentang ini post