SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Persoalan belum terbitnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang, semakin meruncing. Berbagai kalangan, mulai mengambil sikap dan akan melakukan aksi besar-besaran apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
Wakil Ketua KNPI Pandeglang Jajat Permana mengatakan, AMDAL merupakan persyaratan wajib yang harus ditempuh, karena diatur oleh Undang-Undang.
Aturan itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa, AMDAL merupakan dasar persetujuan lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran I, sektor kesehatan mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL.
Dalam aturan ini, rumah sakit pemerintah maupun swasta, mulai dari Tipe A sampai Tipe D harus memiliki AMDAL dengan pertimbangan berpotensi menyebabkan pencemaran air, peningkatan limbah B3, bau, dan konflik sosial.
Kemudian, lanjutnya,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, rumah sakit yang berukuran besar atau memiliki luas bangunan lebih dari 10.000 meter persegi atau satu hektare wajib memiliki AMDAL.
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
“Rumah sakit wajib memperhatikan dan mempertimbangkan semua dampak lingkungan yang akan dihasilkan setelah Rumah Sakit Kelas C Labuan, karena selain UPL dan UKL rumah sakit wajib memiliki AMDAL untuk pengendalian serta pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit,” kata Jajat, Sabtu (19/10/2024).
“Apa lagi limbah Rumah Sakit, tidak bisa sembarangan pengelolaannya melainkan ada aturan hukum yang mengatur hal tersebut dan sensitif terhadap dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat. AMDAL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan,” sambungnya.
Selain AMDAL, rumah sakit kelas C juga wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Dokumen itu digunakan untuk usaha dan kegiatan walaupun tidak wajib AMDAL, akan tetapi tetap perlu dikelola dampak lingkungannya agar tidak berdampak pada masyarakat sekitar” ujarnya.
Ketua Lembaga Independent Pengawal Pembangunan (LIPP) Banten, Suherman Pratama, menyayangkan sikap direksi RSUD Labuan dan instansi terkait dalam menyikapi persoalan itu.
Seharusnya, kata dia, pihak terkait segera menyelesaikan persoalan yang mencuat ke publik, bukan sibuk mencari pembenaran dan pembelaan.
Baca Juga: UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat
“Ini kan persoalan administrasi saja sebetulnya, seharusnya memang tahapan administrasi ini diselesaikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan. Nah, ketika ditengah jalan ada masalah, segera selesaikan, bukan kesana kemari mencari pembenaran,” ujarnya.
Suherman menegaskan, sikap para pegawai RSUD Labuan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten tidak mencerminkan sebagai pegawai pemerintahan.
Oleh karena, saat persoalan itu muncul tidak segera disikapi dan dijelaskan secara terperinci bersama dengan bukti administrasi yang ada.
“Selama ini kan pihak terkait sibuk menyampaikan pembelaan saja, perlihatkan dong kepada masyarakat bahwa memang semuanya sudah sesuai aturan. Apabila belum, sampaikan juga apa saja, supaya bisa segera dipenuhi dan enggak menjadi masalah lagi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Banten daerah pemilihan (Dapil) Pandeglang Hadi Mawardi turut menyikapi persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan.
Dia mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten segera bertindak dan menyelesaikan persoalan yang menjadi ramai dimasyarakat saat ini. Selain itu, instansi tersebut juga harus menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat agar tidak terus menjadi polemik.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, menyayangkan lambatnya respons dari Dinkes Banten terkait persoalan Amdal dan kejelasan operasional pelayanan sarana kesehatan tersebut. Seharusnya, kata dia, pihak terkait segera meluruskan setiap persoalan yang ada agar tidak meluas.
“Tentunya kita menyayangkan terkait persoalan itu, baik itu Amdal dan lainnya. Tetapi begini, itu kan sarana kesehatan, sebaiknya segers dioperasikan, karena selama ini masyarakat Pandeglang sudah menantikan kapan beroperasinya,” katanya, Kamis (17/10/2024).
Mantan Anggota DPRD Pandeglang ini mendesak agar Dinkes Banten segera menyelesaikan dan menyampaikan pernyataan resmi mengenai kejelasan Amdal dan kepastian beroperasinya rumah sakit tersebut. Dengan begitu, persoalan yang muncul ditengah masyarakat bisa terselesaikan.
“Sebaiknya segera sampaikan kejelasannya bagaimana, jangan sampai dibiarkan karena nanti bisa meluas kemana-mana. Saya kira terkait Amdal ini kan bisa diproses dengan segera, apalagi kan ini dinas yang punya kewenangan,” katanya.
Hadi memastikan, dirinya akan menyampaikan persoalan kepada instansi terkait dan menyarankan melakukan pemanggilan atau dengar pendapat dengan komisi terkait di DPRD Banten.
“SebagaI anggota DPRD Banten dapil Pandeglang, tentunya saya akan menyikapinya dan menyampaikan kepada teman-teman di komisi terkait mengenai persoalan itu, supaya bisa selesai dan tidak kembali menjadi persoalan kedepannya,” imbuhnya. (adib)
























